Gerebek Sejoli Pengedar Sabu

NARKOBA

PAGARALAM – Sejoli tanpa ikatan pernikahan ini, terciduk malam dini hari dalam sebuah rumah, Jumat (7/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam menggerebeknya, karena pasangan itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Lokasi penggerebekan, kawasan Dusun Pagar Gading II, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. Tersangka Dea Putri Ayu (19), merupakan warga setempat. Sedangkan Adil Musthofa (20), asal Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Barang bukti kami amankan, setelah melakukan penggeledahan rumah tersangka yang perempuan (Ayu) di Dusun Pagar Gading II," ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH, melakui Kasat Resnarkoba AKP Sutioso SH, kemarin.
Awalnya, polisi menggeledah tersangka Aidil Mustofa. Pada saku bajunya, terdapat 5 paket sabu. Lalu pada selipan pinggangnya, juga didapati senjata tajam (sajam). “Sewaktu kami menggeledah kamar, juga didapati barang bukti lainnya,” tambah Sutioso, didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni. Barang bukti itu, 9 plastik klip bening yang biasa dipakai untuk paketan narkoba, 1 piket plastik bentuk sekop. Pihaknya juga menyita barang bukti 1 handphone merek Vivo warna emas, uang Rp180 ribu, dan baju kemeja merah motif kotak yang dipakai tersangka Aidil.
”Lima paket sabu itu, setelah ditimbang beratnya bruto 4,52 gram," terang AKP Sutioso SH.
Terpisah, rumah tempat transaksi sabu-sabu juga digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Senin (3/7). Polisi menangkap tersangka Sukri Mulyadi (32), warga Jl Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Kami dapati bekas wadah minyak rambut berisi 8 paket sabu. Disembunyikannya di samping mesin cuci,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Jumat (7/7).
Dari 8 paket sabu itu, setelah ditimbang beratnya 1,80 gram. Polisi menjerat tersangka Sukri dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," terang Heri. (ald/kur/air/)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan