Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng

Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) mengabaikan panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Pemanggilan itu harusnya pada Kamis, 6 Juli 2023 ini. Sehari sebelumnya, 9 saksi juga tidak menghadiri panggilan pada Rabu, 5 Juli 2023. Sehingga total saksi yang tidak hadir dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar 100 miliar rupiah ini menjadi 14 orang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menekankan kepada para saksi agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel. "Para saksi yang tidak hadir ini akan kami panggil ulang dan kami harap pada pemanggilan kedua ini para saksi bersikap kooperatif," katanya. BACA JUGA : WADUH! Dipanggil Kejaksaan, 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Mangkir, Kenapa? "Ini untuk kelancaran proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus ini," lanjut Vanny. Vanny menjelaskan, kelima saksi yang mereka hari ini adalah inisial T, Walkil, Ketua akuisisi jasa penambangan PTBA, Z, anggota keuangan akuisisi Jasa Penambangan PTBA. Lalu, IK dan OT, anggota bisnis dan tim akuisisi jasa penambangan, dan J, anggota bisnis A2B tim akuisisi. "Selain itu, 9 saksi sebelumnya adalah FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN Lalu, S, J, AG, dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM," tambahnya.

Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus  Kejati Sumsel  telah menetapkan tiga orang tersangka. Itu dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). BACA JUGA : Kejati Sumsel Terus Menyebarkan Kebaikan melalui Program Kurban Ketiga tersangka tersebut adalah Anung Dri Prasetya alias AP, selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam pada tahun 2013. Kemudian, Syaiful Islam (SI),  selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Lalu, Tjahyono Imawan (TI), selaku Direktur PT Tri Iwa Samara, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI. Anung Dri Prasetya (AP) dan Syaiful Islam (SI) telah ditahan oleh pihak Kejati Sumsel. Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan