Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng
Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima Saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) mengabaikan panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Pemanggilan itu harusnya pada Kamis, 6 Juli 2023 ini. Sehari sebelumnya, 9 saksi juga tidak menghadiri panggilan pada Rabu, 5 Juli 2023. Sehingga total saksi yang tidak hadir dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar 100 miliar rupiah ini menjadi 14 orang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menekankan kepada para saksi agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel. "Para saksi yang tidak hadir ini akan kami panggil ulang dan kami harap pada pemanggilan kedua ini para saksi bersikap kooperatif," katanya. BACA JUGA : WADUH! Dipanggil Kejaksaan, 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Mangkir, Kenapa? "Ini untuk kelancaran proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus ini," lanjut Vanny. Vanny menjelaskan, kelima saksi yang mereka hari ini adalah inisial T, Walkil, Ketua akuisisi jasa penambangan PTBA, Z, anggota keuangan akuisisi Jasa Penambangan PTBA. Lalu, IK dan OT, anggota bisnis dan tim akuisisi jasa penambangan, dan J, anggota bisnis A2B tim akuisisi. "Selain itu, 9 saksi sebelumnya adalah FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN Lalu, S, J, AG, dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM," tambahnya.