Sulap Sampah Kota Jadi Energi

*Pemkot Masih Menunggu Proyek Incenerator

PALEMBANG - Penuntasan permasalahan sampah di Kota Palembang nampaknya terus digenacarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Kendati saat ini produksi sampah  rumah tangga maupun industri mencapai 1.300 ton per hari, namun belum sepenuhnya tertangani dengan baik.

Masih banyak TPS liar, masyarakat membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Incenerator yang mau dibangun menjadi titik terang dalam penanganan dan pengelolaan persampahan.

PLTSa ini diharapkan bisa mulai konstruksi pada Agustus 2023 mendatang.

Saat ini pengembangannya masih proses izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

Kemarin (6/7), Pemkot Palembang turut kedatangan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyamaan pemahaman terhadap pengelolaan persampahan dan feasibility study (FS).

"Kehadiran Dirjen Kemendagri terkait penanganan sampah dan program hibah dari World Bank," ujar Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota Jl Tasik Palembang.

Harnojoyo mengungkapkan program PLTSa yang rencananya dilakukan sejalan dengan komitmen Pemkot Palembang terhadap penanganan sampah.

 "Untuk rencana program ini, tadi kita diminta ketersediaan lahan berikut dukungan anggaran. Lahannya kita sudah siapkan," ungkapnya.

Diakuinya, produksi sampah di Palembang sudah mencapai 1.200-1300 ton. “Incenerator kita itu nanti kapasitasnya sekitar 1000 ton, berarti masih akan tersisa 200-300 ton.

Ini juga akan kita selesaikan dengan baik,” bebernya. Wali Kota berharap ke depan Palembang benar-benar dapat clear and clean terkait sampah.

Diketahui proyek PLTSa atau incenerator rencananya dibangun investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.

Mega proyek senilai Rp2,1 triliun ini akan dibangun di Kecamatan Kertapati, lokasi tepatnya Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) itu di wilayah Keramasan.

 Proses pembangunan diperkirakan butuh waktu sekitar 18 bulan dan perkiraan aal proyek di atas lahan seluas 8 hektar itu beroperasi Desember 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang,

Ahmad Mustain menjelaskan surat penugasan jual beli listrik sudah keluar dari Kementerian ESDM dimana listriknya akan diserahkan ke PT PLN (Persero).

"Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik karenanya dilakukan perjanjian jual beli listrik," ujarnya.

Untuk jual beli energi listrik sudah jelas berpatokan pada Perpres 35 seharga Rp13,35 sen per kWh.

Adapun energi listrik yang dihasilkan incenerator mencapai 20 mega watt (MW) dari 1000 ton sampah yang akan diolah.

"Paparan studi kelayakan pengembang, yang dijual ke PLN hanya 17,7 MW, sisanya 2,3 MW dipakai sendiri," imbuhnya.

Saat ini pengembangan PLTSa masih proses izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

"Untuk dapat groudbreaking, perjanjian jual beli antara pihak pengembang dan PLN harus sudah selesai, setelah perizinan amdal (lingkungan) dan selesainya PBG (perizinan bangunan gedung)," terangnya.

 Jadi kalau memang Palembang nanti berhasil groundbreaking PLTSa di bulan Agustus 2023, berdasarkan rapat terakhir, maka perkiraan tahun 2025 sudah dapat beroperasional. (nni/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan