Tak Mempan Dirayu, Pria Ini Malah Cium Bibir dan Remas Dada IRT 41 Tahun

BATURAJA - Ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Lengkiti berinisial RM (41) nyaris jadi korban perkosaan pria paruh baya Muhtarozi (54). Aksi pelaku yang masih warga sedesanya itu terjadi pada Selasa, 13 September 2022, sekitar 08.00 WIB di kebun jagung OMIBA. Awalnya pelaku merayu korban. Tapi tidak mempan.

"Tersangka ditangkap unit PPA dan resmob Singa Ogan," kata Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, kemarin, 18 Januari 2023. Baca juga : Gebuk Ibu Tiri, Picu Kematian Ayah

Kejadian bermula saat korban bertemu tersangka di kebun jagung. Saat itu tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Tapi  tak mempan dan ditolak korban. Lalu, korban marah dan pergi meninggalkan tersangka.

Tersangka masih penasaran. Pada hari berikutnya korban bertemu lagi dengan tersangka sekira jam 15.00 WIB. Sewaktu hendak pulang tersangka menghadang korban sambil mengacungkan senapan angin ke arah bagian pribadi korban. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

Korban menepis senjata angin. Tersangka langsung memeluk korban dan menciumi pipi dan bibir korban. Korban berontak dan berhasil kabur.

Usai mendapatkan perlakuan itu, korban takut menceritakan kepada suaminya karena takut suaminya akan mengamuk. Tapi kejadian iti disampaikan kepada keponakan korban. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Hari berikutnya korban berangkat ke kebun lagi. Pada pagi hari ternyata pelaku sudah menunggu. Tersangka menghadang korban dan langsung memeluk korban dari belakang. Sambil menciumi dan meremas dada korban. Sehingga korban memberontak dan pegangan tangan tersangka. Korban melarikan diri ke arah rumah selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindak lanjuti.

Tersangka ditangkap anggota PPA Polres OKU dan unit resmob dipimpin Kanit PPA Ipda Ahmad Astian di rumahnya.

Tersangka dijerat tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo. 53 KUHPidana. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan