Aksi Nekat Mengancam Nyawa: Pelaku Penganiayaan Parang Dihukum Penjara
Aksi Nekat Mengancam Nyawa: Pelaku Penganiayaan Parang Dihukum Penjara KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian yang mengejutkan terjadi saat Syamsudin (21), seorang warga Tebing Suluh. Dia melakukan penganiayaan terhadap Wahyudi (23), seorang warga Lempuing, di Jl Poros Dusun 1 Desa Tebing Suluh. Aksi nekat tersebut berakhir dengan penjara bagi pelaku. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Lempuing Iptu Nasron Junaidi SH, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 31 Mei lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari kebun menggunakan sepeda motor ketika pelaku tiba-tiba menghadangnya. Pelaku meminta uang, namun ketika korban menolak, pelaku melihat adanya sebilah parang milik korban yang terletak di atas kaki sepeda. Pelaku kemudian mengancam korban dengan parang tersebut. BACA JUGA : Honda Bakal Jajal Motor Listrik "Melihat pelaku menggenggam parang, korban segera mencoba merebutnya, tetapi akhirnya korban mengalami luka di tangan kanan," jelasnya pada hari Selasa (4/7). Pelaku segera melarikan diri ke Desa Tebing Suluh. Sementara korban yang mengalami luka sobek di jari tangan kanan segera warga bawa ke Klinik RS Toyah di Desa Bumi Agung Lempuing. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melacak keberadaan pelaku. BACA JUGA : Ancaman, Siklus Karhutla ‘Hebat’ Pada Kamis (22/6) sekitar pukul 05.00 WIB, anggota polisi menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumahnya. "Selama ini, pelaku bersembunyi di rumahnya," ungkapnya. Aksi pelaku ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Karena pihak kepolisian telah menerima lima laporan dengan tempat kejadian yang berbeda yang dilakukan oleh pelaku.