Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Deva Bawa Kabur Motor Teman

LUBUKLINGGAU - Deva Putra Wijaya alias Deva (12) warga RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini punya modus tersendiri untuk menipu temannya. Berdalih pinjam motor ingin membeli rokok, motor milik teman sendiri malah dilarikan dan dijual.

Korbannya Muhammad Hagi alias Hagi (21) warga Perumahan Griya Asri, RT 10 Kelurahan Muara Enim, Kecamatab Lubuklinggau Barat I,  Kota Lubuklinggau.

Begini ceritanya, Minggu 1 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 20 WIB, tersangka Deva, korban Hagi, saksi Nando, saksi Ucok dan saksi Can sedang duduk-duduk ngumpul di RT 04 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga : Dianggap Memihak, Ketua RT Dibunuh

Lalu tersangka Deva meminta bantuan kepada korban Hagi untuk diantar ke warung Pecel Lele Putri, yang ada di Kelurahan Pasar Pemiri (Terminal Bawah), Kecamatan Lubuklinggau Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Tujuannya dikatakan tersangka Deva ingin membeli nasi pecel lele. Lalu oleh korban Deva meminta tolong kepada Ucok mengantar tersangka Deva, tapi menggunakan motor korban, yakni Yamaha Gear BG 3432 HAF.

Saat makan pecel lele itu, tersangka Deva berniat untuk menguasai atau melarikan sepeda motor Hagi. Usai makan, tersangka berkata "Ucok aku pakai dulu motor, kau tunggulah disini aku mau beli rokok".

Baca Juga : Dua Pelaku Masih Buran, Termasuk Perekam Video

Ternyata itu hanya modus yang dilakukan oleh tersangka Deva. Motor milik Hagi tersebut malah dilarikan oleh tersangka Deva.

Nah setelah menguasai motor korban, tersangka Deva berniat menjual sepeda motor tersebut.

Tersangka Deva mengajak Wandi Waras (55), warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau untuk menjual motor ke daerah Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga : Dendam Pernah Dikeroyok, Sengaja Cari Korban

Saat itu, tersangka Dev meyakinkan Wandi Waras bahwa motor tersebut adalah miliknya, dan meminta ditemani menjual motor ke Curup. Setelah itu tersangka Deva menghilang entah kemana.

Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Korban lalu melapor ke Polres Lubuklinggau. LP/B- 2/I/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel Tanggal 03 Januari 2023.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan, berdasarkan laporan korban itulah, kini tersangka ditangkap.

Baca Juga : Sesama Pelajar Tabrakan, Satu Tewas

Penangkapan berawal dari informasi tentang keberadaan tempat persembunyian tersangka. Sehingga Tim Macan dimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara bersama Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan.

Tepatnya di rumah kontrakan adik tersangka di Gang Indah, Kelurahan Keluragan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa 27 Januari 2023, sekitat pukul 09.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tampa perlawanan. Lalu dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKP Robi Sugara, Rabu 18 Januari 2023.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor rekan sendiri.

"Tersangka sudah berniat untuk melakukan serangkaian kejahatannya cara tipu muslihat. Dia mengaku telah membohongi korban Hagi, saksi Ucok, bahkan saksi Wandi Waras," pungkas Kasat Reskrim. (lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan