https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Terdakwa Sadis Pembunuhan Pasangan Suami Istri Menghadapi Vonis Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Sadis Pembunuhan Pasangan Suami Istri Menghadapi Vonis Hukuman Mati BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa atas pembunuhan suami dan istri di Dusun III Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, yaitu Kailani Alias Kai, M Renaldi, dan Yuda Alias Bayu, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami menuntut hukuman mati," kata Kasi Pidum Hendra Fabianto SH MH dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, seperti Jaksa Penuntut Umum, Febri sampaikan.

BACA JUGA : Terbaru, Pemerintah Posting 18 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi The Asia University Rankings, Berikut Daftarnya
Tuntutan hukuman mati ini jaksa berikan karena kekejaman ketiga terdakwa yang tidak berperikemanusiaan, yaitu dengan menghantam kepala korban berulang kali menggunakan besi hingga menyebabkan kematian. Tindakan tersebut juga meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak-anak korban. "Selain itu, kejadian ini juga menyebabkan ketakutan di masyarakat sekitar," tambahnya.
BACA JUGA : Lowongan Bank Indonesia Telah Dibuka! Terima Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syarat dan Kriterianya
Lebih lanjut, salah satu tersangka bernama Kailani juga merupakan seorang residivis, yang menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan ini. Sedangkan untuk tersangka bernama M RA yang masih di bawah umur, dia telah kena vonis lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan