BUAT KAGET! Perusahaan Investasi Palembang Diduga Tipu Adik Okan Cornelius, Begini Ceritanya

BUAT KAGET! Perusahaan Investasi Palembang Diduga Tipu Adik Okan Cornelius, Begini Ceritanya BANJARMASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Rasuna Selvia, Finalis Putri Indonesia 2015, menjadi korban dugaan penipuan oleh perusahaan pialang berjangka. Kasus ini melibatkan oknum AM dan IPR dari perusahaan PT SG di Palembang. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selvia mengungkapkan bahwa dia diajak untuk berinvestasi di perusahaan tersebut dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp50-100 juta. Setelah meyakinkannya, Selvia akhirnya bergabung. Namun, masalah muncul ketika oknum tersebut meminta Selvia untuk meningkatkan investasinya dengan janji keuntungan yang lebih besar. BACA JUGA : Bank Tanah Dukung Ekosistem Investasi Selvia mengaku bahwa ketika dia mencoba menarik keuntungan yang oknum itu janjikan, oknum tersebut selalu memberikan kendala. "Saya tidak pernah berhasil menarik keuntungan sejak awal. Jumlah investasi saya mencapai Rp1,9 miliar," ungkap Selvia melansir jurnalkalimantan.com. Selvia juga menyatakan bahwa oknum tersebut selalu menekankan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang profesional dan mendapat pengawasan Bappebti. Merasa jadi korban penipuan, Selvia melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat, di mana ia tinggal bersama suaminya saat itu. Pada Januari 2023, kedua oknum yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut ditahan. BACA JUGA : Sistem Keroyokan, Stunting Turun 5 Persen Sayangnya, berkas perkara tidak lengkap sehingga mereka akhirnya bebas. Tidak puas dengan hasil laporan yang tidak membuahkan hasil, Selvia dan penasihat hukumnya, Bujino A. Salan, mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Ternyata, kasus ini telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, proses penyelesaian kasus tersebut tidak berjalan lancar dan memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, Selvia kembali mengirimkan surat kepada Kompolnas dan Komisi III DPR RI. Pada bulan Juni 2023, Selvia mendapat undangan untuk melakukan mediasi.

Mediasi Tak Capai Kesepakatan

Namun, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan, karena pihak perusahaan PT SG hanya bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, Selvia bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri. "Kami akan mengirimkan surat kepada Kapolri, kasus ini jelas melibatkan tindakan melawan hukum, yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami," ungkap Budjino.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan