Pelaku Usaha Tak Aktifkan Tapping Box

Pemasangan alat tapping box untuk meningkatkan pendapatan sudah lama diterapkan. Sayangnya hingga saat ini belum maksimal. Masih banyak kendala dilapangan. ALAT tapping box masih terpasang pada alat pembayaran pada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten OKU. Khususnya, pelaku usaha yang terdata masih memiliki usaha potensial. ‘’Memang untuk alat tapping box masih terpasang,” kata Kabid Sistim Informasi dan Data Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Edi Arman. Hanya saja, dari awal sekitar 36 alat tapping box sekarang masih sekitar 27 lagi yang terpasang. Ada juga pelaku usaha yang sudah tutup atau tidak lagi operasional. Seperti RM Idola, Pondok Lauk SB di jalan lintas. Bahkan untuk di Pondok Lauk SB alat Tapping Box belum dikembalikan. Karena pengelola belum berhasil ditemui. Edi mengakui, kesadaran pelaku usaha masih rendah. Karena seringkali banyak pelaku usaha yang tidak mengaktifkan alat tersebut saat operasional. Meski ada beberapa yang rajin seperti Resto Zuri Hotel, KFC, Rumah Makan Aneka Rasa.

‘’Jadi alat itu kadang tidak digunakan,” ujarnya. Kondisi ini akan terbaca pada sistim di aplikasi yakni critical (tidak aktif). Jika aktif maka berstatus online. Sedangkan status warning artinya lama tidak terpakai.
Alasan pelaku usaha karena usaha mereka sepi. Ini diketahui saat tim datang, pelaku usaha mengatakan belum ada uang untuk membayar pajak. Serta meminta tempo atau waktu. ‘’Kita sudah berupaya memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Karena alat itu membantu sistim keuangan. Serta membantu dari kebocoran pajak dari pelaku usaha,’’ ujarnya. Kemungkinan untuk alat tapping box yang tak terpakai akan direlokasi. Pihaknya rencana akan kembali mengundang pelaku usaha untuk mensosialisasi tapping box tersebut. Untuk realisasi sampai April 2023 lalu pajak hotel dari target Rp 1,7 M, baru terealisasi Rp 127.242.456. Untuk pajak restoran dari target Rp 5 M terealisasi sebesar Rp 930.011.304. Serta pajak hiburan dari target Rp 2,5 M terealisasi sebesar Rp 153.667.299. Alat tapping box ini sebelumnya dipinjam pakai dari BSB melalui pihak ketiga. Kacab BSB Baturaja M Ramli Sinin ketika dikonfirmasi mengatakan yang produktif alat tapping box masih terpasang.
“Yang tidak ada transaksi rencana akan ditarik semua,” ujarnya.  Sementara itu, di OKI, secara umum pemasangan tapping box sudah sesuai yang diharapkan. Untuk sekarang telah terpasang 16 tapping box.
Rinciannya rincian 12 restoran dan 4 hotel. ‘’Memang terjadi kenaikan pembayaran pajak yang signifikan,’’ ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, Suhaimi AP MSi. Salah satu contoh di rumah makan, sebelum memakai tapping box, pajak yang disetor  dikisaran ratusan ribu, dan setelah dipasang tapping box pajak disetor mencapai jutaan rupiah. ‘’Tapi kendala dihadapi sekarang untuk target penambahan tapping box sebanyak 5 unit ke bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung,namun sampai sekarang masih menunggu realisasi,’’ katanya. Dia mengakui, masih banyak wajib pajak potensial yang menolak untuk dipasangi alat tersebut. ‘’Untuk mengatasi masalah ini  kita terus melakukan pengawasan dan pendekatan dengan WP  melibatkan Satpol PP selaku aparatur penegak perda di OKI,’’ ujarnya. Untuk sanksi, lanjutnya, memang belum diterapkan sanksi. Karena pemasang tapping box ini salah satu alternatif untuk mengawasi kepatuhan WP.
‘’Kalau WP tak bersedia, kita masih tetap ada alternatif lain melakukan pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP,’’ ujarnya,
Di PALI, memastikan penggunaan tapping box itu, dilakukan evaluasi dan uji petik. Kegiatan uji petik penggunaan tapping box yang dimotori Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI dipimpin langsung Sekda PALI, Kartika YantinSH MH yang turut dihadiri Polres PALI, TNI, Inspektorat, DPMPTSP serta Sat Pol PP PALI. Kepala Bapenda PALI, Ristanto Wahyudi melalui Sekretaris Bapenda, Slamet Suhartopo didampingi Kabid Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah, Ismet mengatakan hasil kegiatan monitoring didapati sejumlah alasan yang membuat para pelaku usaha tidak menggunakan alat Tapping Box. Diantaranya tak bersedia menagih ke pelanggan, kecemburuan sosial. ‘’Karena alat tapping box yang dibagikan tidak ke seluruh pelaku usaha dan tidak ada pegawai yang bisa mengoperasikan penggunaan tapping box,” katanya. Sekda PALI, Kartika Yanti SH MH mengajak para pelaku usaha untuk bersikap jujur dalam menjalankan usahanya. ‘’Ayolah para pelaku usaha, mulailah bersikap jujur. Laporkan sesuai omset. Yang membayar pajak juga kan pelanggan, bukan dari pelaku usaha. Jadi mari kita berkontribusi untuk Kabupaten PALI, dengan membayar pajak yang menjadi kewajiban kita,” ucapnya. Jika masih ada pelaku yang tak menggunakan alat tapping box akan ada sanksi. ‘’Sanksinya bermacam-macam, mulai dari teguran hingga bisa mencabut izin usaha. Kami lakukan tindakan tegas seperti ini semata-mata untuk meningkatkan PAD Kabupaten PALI yang nantinya juga untuk pembangunan Kabupaten PALI itu sendiri,” katanya. Terkait penggunaan alat tapping box yang saat ini baru 14 pelaku usaha. “Ini baru langkah awal saja. Ke depan kita sudah menggiatkan para pelaku usaha untuk seperti itu,” pungkasnya (bis/uni/ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan