Pengunduran Diri Bacaleg PAN Banyuasin, Aziz Kemis: Proses Pengganti Antar Waktu Akan Dipercepat
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bacaleg DPRD Banyuasin Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Tahun 2024, Heriadi, telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN) mulai tanggal 22 Juni 2023.
Terkait dengan pengunduran diri ini apa kata wakil ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Selatan Aziz Kemis?
Kepada sumateraekspres.id, Aziz secara blak-blakan mengatakan jika itu adalah keputusan pribadi.
"Boleh-boleh saja. Kita akan mempercepat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) lebih cepat," katanya kepada koran ini kemarin.
Aziz juga mengungkapkan, itu adalah pilihan yang sudah dia ambil.
Dan sejauh ini proses PAW sedang berjalan.
BACA JUGA : Heriadi Mengundurkan Diri dari PAN: Memilih Jalur Baru dalam Karier Politik
Menurut Aziz, untuk proses PAW ini sendiri sudah ada persetujuan dari DPP PAN.
"Jadi persetujuannya sudah dikeluarakan oleh DPP PAN Di Jakarta. Malah yang belum berjalan adalah DPRD level provinsi. Untuk level kabupaten sudah tinggal menunggu saja," tambahnya.
Sejauh ini, anggota DPRD Kota dan kabupaten yang mengundurkan diri tidak hanya terjadi di kabupaten Banyuasin, tetapi juga terjadi di kabupaten lainnya.
Seperti yang Aziz jelaskan, yakni kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
Sedangkan pada tingkat Provinsi, Abu Sari, juga akan dilakukan penggantian antar waktu.
"Jadi Abusari juga akan kita lakukan penggantian antar waktu.