Kontraktor Wajib Kembalikan Kerugian

*36 Proyek Jadi Temuan BPK

INDRALAYA - Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan 36 paket pekerjaan tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rinciannya, 3 paket proyek pembangunan gedung dan bangunan, lalu 33 paket pekerjaan berupa belanja jalan, jaringan dan irigasi atau JJI.
‘’Kita bersama BPK dibantu pengawas telah melakukan pengawasan 36 paket pekerjaan tersebut. Mungkin ada kualitasnya kurang (kekurangan volume),” ungkap Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Ruslan.
Dari temuan tersebut, lan-jutnya, setidaknya mengalami kekurangan volume dengan nilai kerugian negara Rp8,4 miliar lebih. ‘’Hal ini dipengaruhi faktor alam, saat pengerjaan intensitas hujan cukup tinggi sehingga memengaruhi kualitas atau mutu semen atau aspal,’’ ujarnya. Soal kerugian tersebut, lanjutnya, harus sesegera mungkin dikembalikan ke kas daerah. ‘’Sebelumnya pihak ketiga selaku pemborong pada 26-27 Mei sudah kita panggil dan memerintahkan mereka untuk sesegera mungkin mengembalikan atas kerugian hasil audit BPK,” jelasnya.
Ruslan menegaskan, dalam pelaksanaan pembangunan proyek pemerintah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. ‘’Ada aturan tersendiri, namun untuk kualitas itu adalah tanggung jawab pihak ketiga,” jelasnya.
Sejauh ini, dari total Rp8,4 miliar telah dikembalikan ke kas daerah oleh kontraktor lebih dari 50 persen. ‘’Sudah menjadi keharusan pihak ketiga untuk mengembalikan sejumlah uang hasil audit BPK itu, kalau tidak maka itu akan menjadi ranahnya APH,” pungkasnya. (dik)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan