Incar Retribusi TKA
KAYUAGUNG – Pemkab OKI kini mengejar penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pasalnya jumlah tenaga kerja asing di OKI cukup besar. " Untuk tahun ini diusahakan perda baru, jadi penerimaan pajak dan retribusi RPTKA masuk ke daerah, " ujar Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Septa Akbar.
Terdata ada 33 TKA. Mereka bekerja di Paper Tissue di OKI Pulp & Mills, PT Tempirai 1, PT Bulu Cawang, dan PT Tania Selatan. “Untuk setahun pertama bekerja retribusi kembali ke pusat, kalau TKA memperpanjang kontraknya baru retribusinya kembali ke daerah,” katanya.
Untuk retribusi tiap TKA sebesar 100 dolar per bulan. Tahun lalu ada 30 TKA yang terdata dengan retribusi sekitar Rp500 juta.
Rencana, pihaknya akan langsung ke lapangan bersama tim pengawas orang asing memantau keberadaan mereka. “Kalau melihat jumlahnya masih seperti itu belum ada pengurangan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut,”katanya.(uni/)