Usulkan Insentif PBB Untuk WP Badan
PALEMBANG - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengusulkan pemberian insentif pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif itu rencananya untuk wajib pajak (WP) berbentuk badan hukum, yaitu perusahaan yang taat dan patuh melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Seperti kepada PT Pertamina (persero) yang melakukan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp134 miliar.
Pembayaran BPHTB ini membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Palembang over hingga Rp1 triliun lebih di tahun 2022. Namun perusahaan minyak tersebut meminta pengurangan jika bayar pajak PBB tepat waktu. Ada potensi pembayaran PBB sebesar Rp45 miliar tahun 2023 ini.
"Sehingga kita mengusulkan pemberian intensif berupa pengurangan PBB sebesar 10 persen untuk perusahaan," kata Herly Kurniawan, Kepala Bapenda Kota Palembang saat rapat pembahasan pemberian intensif berupa pengurangan PBB untuk WP berbentuk badan hukum di ruang kerja Asisten III Adminitrasi Umum Setda Kota Palembang, kemarin (17/1).
Menurutnya, jika pembayaran PBB-nya Rp45 miliar, berarti pengurangannya cuma Rp4,5 miliar. Sebaliknya potensi PAD bisa dibayar tepat waktu oleh WP. "Tetapi pemberian intensif ini butuh diskresi kepala daerah," ungkapnya. Karena tak diatur dalam Perwali No 5/2020.
Diskresi itu dibutuhkan untuk menjaga keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang ada. Adapun target PAD tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun, lebih tinggi dibanding pencapaian tahun 2022 sebesar Rp1 triliun.
Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain SE MM, mengatakan, pajak merupakan sebuah kewajiban dan tentu saja bisa dirasakan manfaatnya. Banyak pembangunan sarana prasarana publik yang telah dilakukan dari sumber pendapatan pajak. "Namun usulan ini masih perlu dikaji dan dilaporkan ke Wali Kota agar tak menyalahi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yud/fad)