Tolak Wik Wik Sertai Cercaan
*Motif Suami Bunuh Istri
BATURAJA - Motif lain pembunuhan Maulidin (46), terhadap istrinya, Siti Rahma (43), terungkap dari rekonstruksi, Selasa (20/6).
Bukan seperti pengakuan awal tersangka, yang menuding istrinya selingkuh.
Tapi ternyata, istrinya menolak ajakan wik wik atau bersetubuh.
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah mereka.
Yakni, Perumahan RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU Sabtu dini hari (10/6).
“Pada awal adegan rekonstruksi, tersangka dan korban tidur bersama dalam kamar,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar, kemarin.
Tersangka yang lebih sering bermalam menjaga kebun, malam itu mengajak istrinya berhubungan intim.
Tersangka bukannya mendapat sambutan hangat. Justru cercaan dari istrinya.
"Dasar lanang dak tanggung jawab. Taunyo main bae," kata Zanzibar menirukan ucapan korban. Sebagaimana keterangan tersangka Maulidin.
Sebagai suami, tersangka jadi emosi. Dia berdiri, berjalan ke dapur mengambil pisau.
Lalu masuk ke dalam kamar lagi. Istrinya sudah posisi duduk di tepi ranjang.
“Tersangka langsung menusuk perut istrinya,” urainya.
Korban berupaya berdiri, tapi tersangka mendorong istrinya hingga terjatuh.
Sudah kalap, tersangka kembali menusuk dua kali istrinya ke bagian perut.
Dengan tiga luka tusukan di perut, korban lari keluar kamar.
“Korban ke depan, hendak membuka kunci pintu depan,” ungkapnya.
Tersangka kembali mengejarnya dan satu kali lagi menusuk bagian belakang tubuh istrinya.
Datanglah salah seorang anak korban, berusaha melerai.
Namun tersangka menusuk sekali lagi.
“Makanya korban terjatuh dekat pintu depan rumahnya,” jelasnya.
Usai menusuk istrinya hingga bersimbah darah, tersangka membersihkan pisau itu ke kamar mandi.
Lalu meletakkan kembali pisau itu ke dapur.
“Baru tersangka pergi keluar lewat pintu belakang, membawa tas ransel berisi pakaian,” imbuh Zanzibar.
Anak korban yang histeris berlari ke luar rumah, meminta tolong tetangganya, saksi Febri dan Ucok.
Kemudian mereka laporkan ke Ketua RT Herman Sawiran.
“Rekonstruksi kami lakukan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres OKU," jelas Zanzibar.
“Karena kondisinya tidak memungkinkan rekonstruksi jika di rumah korban,” tambahnya.
Rekonstruksi sebanyak 22 adegan.
Hadir pula Kasubsi Intelijen Kejari OKU Abdullah Arby, dan Afrizal SH selaku penasihat hukum tersangka Maulidin.
“Dalam rekonstruksi tadi, ada juga diperagakan saat tersangka tertangkap saat hendak kabur lagi.
Dari kebunnya di Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti,” beber Zanzibar.
Sementara atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Zanzibar.
Penasihat hukum tersangka Maulidin, Afrizal SH, membenarkan dari rekonstruksi tergambar, pembunuhan itu pemicunya tersangka emosi atas cercaan istrinya.
"Perbuatan itu awalnya terjadi alam kamar,” singkatnya.
Ketua RT 7 Herman Sawiran, yang menyaksikan rekonstruksi, menambahkan awalnya kepada polisi tersangka
Maulidin mengaku membuang pisau itu ke aliran anak sungai dekat Perumahan RSS Sriwijaya.
“Kami sampai ikut mencari, tapi tidak bertemu.
Ternyata dari rekonstruksi tadi, tersangka menyimpan pisau itu di dapur, setelah dibersihkannya,” tukasnya.
Sebelumnya saat awal tertangkap Senin lalu (12/6), tersangka mengaku awalnya ada pesan masuk ke ponsel istrinya.
Dia tidak kenal pengirim pesan itu.
Namun pesannya membuat Maulidin jadi curiga.
“Pesannya, tunggulah aku di Baturaja,” kata tersangka kala itu.
Dia memberitahukan istrinya, tapi tidak ada tanggapan.
Sehingga tersangka meminta user name dan password akun facebook istrinya, juga tidak diberitahu.
Sehingga tersangka kesal dan curiga, istrinya ada pria idaman lain (PIL).
Dia mengambil pisau, menusuk perut istrinya berkali-kalai dalam kamar, lalu kabur. (bis/air)