Setahun Buron, Eks Ketua LPJKD Sumsel Berstatus DPO Diminta Serahkan Diri
PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID - Pasca buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di bulan Mei 2022 silam, hingga kini Ir H Sastra Suganda,MT alias Sastra (51) belum ketangkap.
Sastrabyang telah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan turap di RS Kusta Dr Rivai Abdulah Banyuasin senilai Rp5,1 milyar hingga kini masih buron. Berbagai upaya pencarian pun telah penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel pimpinan Kompol Harmianto,SH lakukan. Tapi tak kunjung mengetahui di mana keberadaan mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Sumsel ini.
BACA JUGA : INFO LOKER: PT Pertamina Hulu Rokan Beri Kesempatan pada Lulusan D3, D4, dan S1 untuk Bergabung. Simak Persyaratannya!Terkait penetapan status DPO terhadap tersangka ini, Direktur Rekrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Koko Arianto Wardani,SIK,SH,MH.membenarkan. "Benar tersangka SS sudah DPO berdasarkan surat DPO Nomor 9/V/2022/Kor/Ditreskrimsus Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2022 silam," ungkap Koko, Selasa, 20 Juni 2023. Koko mengimbau kepada tersangka yang buron untuk segera menyerahkan diri agar proses hukumnya dapat penyidik lanjutkan agar ada kepastian hukum dalan kasus ini.
BACA JUGA : INFO LOKER: BUMN PT Hutama Karya (Persero). Simak Persyaratan dan Batas Akhir Pendaftaran!Mengingat ketiga terdakwa dalam kasus ini juga telah kena vonis dan menjalani hukuman. Masing-masing terpidana atas nama Rusman (49) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kena vonis enam tahun.