Pelantikan PPPK Guru, BKN: Biasanya Tunggu Semua Clean and Clear
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kelancaran proses pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru sepertinya memang harus benar-benar terjaga. Sebab, untuk proses pelantikan sendiri baru bisa berlangsung jika semua NI PPPK kelar dan tak ada masalah salah sekali. Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, Yanuar Wigiyanto,S.Psi,MM mengatakan, setelah BKN menerbitkan NI PPPK. Maka tahapan selanjutnya instansi terkait diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk membuat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) P3K. BACA JUGA : BKN Ungkap Hal yang Buat Penerbitan NI PPPK Bisa Tertunda, Ini Penyebabnya! Barulah setelah itu akan dijadwalkan untuk dilakukan pelantikan secara serentak, namun syaratnya semua harus clean and clear. "Kalaupun masih ada yang bermasalah biasanya instansi akan menunggu seluruhnya clean and clear terlebih dulu baru dilakukan pelantikan," kata Yanuar. Yanuar menjelaskan jika memang dalam proses NI PPPK ini dapat saja tertunda karena beberapa hal. BACA JUGA : Dua Daerah Kelar 100 Persen, Ini Update Pemberkasan NI PPPK Guru untuk Provinsi Sumsel Seperti pada saat pengiriman berkas ada file yang tidak terbaca atau terjadi error' (kesalahan) penulisan nama pada ijazah. "Untuk kesalahan yang demikian itu biasanya instansi terkait semisal pihak perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah," katanya. Perbaikan itu juga membutukan waktu yang tidak sebentar.