Petunjuk dan Cara Resmi Daftar Poligami

PALEMBANG - Suami yang setia menjadi idaman bagi setiap pasangan. Namun, tak jarang juga ada yang berpikiran punya pasangan lebih. Istilah itu dikenal dengan kata poligami. Artikel ini akan membahas cara melakukan poligami. Baik secara Islam dan cara mendaftarnya,

Poligami tidak diharamkan. Dalam Islam. Poligami adalah sunah. Tapi ada juga sebagian ulama menyebutnya bukan sunah. Melainkan mubah.

Sebab itu, poligami tak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat disana. Termasuk secara syariat Islam.

Orang yang melakukan poligami harus bersikap adil. Jadi, tak boleh memihak ke salah satu istri. Baik yang pertama atau kedua.

Sabda Rasulullah SAW menyebut. “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi). Baca juga : Inilah Lima Fakta Sains yang Sudah Lama Diungkap Al Quran

Soal poligami juga tertuang dalam QS An-Nisa:3 “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…”

Islam juga meminta orang yang poligami tak lalai ibadahnya. Dia harus rajin. Jika itu tidak dilakukan. Maka akan menimbulkan fitnah baginya.

Seperti tertuang dalam QS At-Taghabun: 14“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan