Tim Macan Tangkap Penyalur Tenaga Kerja Illegal di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -- Tak hanya Polrestabes Palembang, Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyalur ilegal. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggerebek rumah tempat penampungan tenaga kerja illegal di Kota Lubuklinggau. Satu tersangka tim amankan yakni Sulastri (50), ibu rumah tangga, warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Tersangka Sulastri kena tangkap di rumahnya, pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar 14.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Awalnya mendapat informasi adanya TPPO yang tersangka Sulastri lakukan.

BACA JUGA : INFO LOKER: Dibutuhkan 15.858 Formasi CPNS dan 6.742 Formasi PPPK Dosen. Simak Persyaratannya!
"Informasi awal, ada aktifitas mencurigakan di rumah pelaku. Rumah itu menjadi tempat penampungan tenaga kerja illegal," jelas AKP Robi, Sabtu 17 Juni 2023.

Tertangkap Tangan

Dari informasi itu, tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi masyarakat. Polanya adalah tangkap tangan atau pola undercover agent. Caranya saksi M yang merupakan asisten rumah tangga, tim gunakan sebagai undercover agent.
BACA JUGA : INFO BEASISWA: Universitas Gadjah Mada (UGM) Beri Bantuan Rp6 Juta Per Tahun. Ini Kriterianya!
Saksi M bertindak pura-pura meminta agar dirinya bisa tersangka salurkan sebagai tenaga kerja migran Indonesia ke Malaysia. Kemudian menghubungi target Sulastri via WhatsApp (WA). Lewat chating WA ada kesepakatan bahwa pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, saksi M  di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, tersangka Sulastri jemput.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan