Baru Bebas Sebulan, Memo Kembali Jualan Sabu Keliling Kampung
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Baru saja menghirup udara bebas akibat memperjualbelikan narkoba jenis sabu, Memo Darman (27) kembali masuk bui. Kali ini, pemuda pengangguran warga Jl Ki Gede Ing Suro Lrg Kuto Baru Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB)-2. Kena ringkus tim Macan Rayu Unit Reskrim Polsek IB-2 pimpinan Iptu M Ruswanto,SH. Tersangka petugas amankan dalam giat hunting KRYD unit Reskrim Polsek IB-2 pada Selasa (13/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat petugas geledah, di saku celana jeans tersangka petugas menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bruto 0,78 gram. Saat pengembangan di rumah tersangka, petugas juga menemukan peralatan untuk menghisap sabu, seperti satu buat pirex, pipet plastik dan botol plastik. BACA JUGA : Tim Gabungan Temukan Senpi Organik dan Selongsong Peluru di TKP "Tersangka ini kita amankan saat petugas hunting giat KRYD di wilayah hukum Polsek IB-2. Ternyata sebelumnya tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas sekitar satu bulan yang lalu," ungkap Kapolsek IB-2, Kompol Wira Satria Yudha,SIK, Jum'at (16/6) siang. Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram ini dari seorang pengedar berinisial C warga Tangguab Buntung. "Saya jualan dengan keliling kampung seperti jualan es, saya tawarkan setiap paket seharga Rp50 ribu. Dari tiap paket saya dapat untung Rp5 ribu," ungkap Memo. Tersangka juga mengakui bahwa Ia baru bebas bebas dari penjara sekitar dua bulan atas kasus yang sama. Atas perbuatannya ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(kms)