https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres OKU Timur Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan Pertalite: 2,8 Ton BBM Diamankan

MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak 2,8 ton BBM berhasil diamankan dari seorang tersangka bernama Imam Muhradin (28), yang merupakan warga Kecamatan BP Peliung. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH. MH bersama Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahaean SH, mengungkapkan  penangkapan terhadap tersangka  berlangsung Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan rumah tersangka yang berada di Desa Negeri Agung, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Polisi berhasil menyita sebanyak 80 jerigen berukuran 35 liter yang berisi pertalite. BACA JUGA : Tim Gabungan Turun, Ratusan Sumur Minyak Ilegal Muba Tutup Jumlah total BBM yang diamankan mencapai 2,8 ton. "Terdapat 80 jerigen yang berisi 34 liter pertalite, sehingga totalnya mencapai 2,8 ton yang kami amankan," kata Wilson. Tersangka terjerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Wilson menjelaskan bahwa penemuan kasus penimbunan BBM di OKU Timur ini berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka melakukan penimbunan BBM tanpa adanya dokumen dan izin resmi. "Tersangka mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya karena berada di dalam rumahnya," ungkap Wilson. Selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa kegiatan jual beli BBM jenis pertalite ini berlangsung selama 3 bulan. Dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan