Tak Bisa Penuhi Bukti TKP
Editor: dedesumeks
|
Kamis , 15 Jun 2023 - 23:55
*Waktu Habis, Berkas Perkara 7 Oknum mahasiswa Mulai dari Nol
PALEMBANG – Proses hukum tujuh oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang jadi tersangka dugaan pengeroyokan dan penganiayaan mentok. Bakal mulai dari nol lagi. Sebab, jaksa sudah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Sumsel. Kejati Sumsel menerbitkan P20. Yakni pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putra, mahasiswa UIN Rafa yang jadi korban kasus ini menyayangkan mentoknya proses hukum kasus kliennya itu. "Padahal saat P18 dan P19 sudah sangat jelas apa yang menjadi petunjuk jaksa," kata Prangky Adiyatmo SH, kuasa hukum Arya dari LBH Sumsel Berkeadilan, kemarin (15/6). BACA JUGA : Mualaf Jadi Marbot, Naik Haji Hasil Nabung Menurut Prangky, P20 ini pasti akan berimplikasi terhadap upaya penegakan hukum dan kepastian hukum yang sudah dengan susah payah diperjuangkan kliennya. Pihaknya berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk tanggap dan proaktif menuntaskan penyidikan kasus ini. "Kami masih berharap penyidik yang kami tahu juga sudah berupaya dengan keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bisa segera menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.Muaranya tentu saja agar kasus yang menimpa Arya bisa segera sampai ke meja hijau. “Yang terpenting, segera tahan ketujuh tersangka yang sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," pungkasnya.Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MHmenegaskan, pihaknya sudah berusaha keras menangani kasus ini. Terlebih, hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke jaksa, tak kunjung ada perdamaian antara pihak pelapor dan para terlapor.
"Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya akan seperti apa. Tapi kami sudah dan tetap akan berusaha dengan keras untuk melengkapi berkas perkara ini. Termasuk petunjuk jaksa terkait TKP-nya," sebut Tulus.