KABAR TERBARU! Kasus 7 Tersangka Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah, Kejati Terbitkan P20. Apa Itu?

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejati Sumsel menerbitkan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis, terhadap kasus 7 tersangka oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Merekanyang terjerat dalam kasus dugaan penganiayaan sesama rekan mahasiswa beberapa waktu lalu. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa berkas perkara 7 tersangka telah mereka kembalikan sepenuhnya ke Penyidik Polda Sumsel. "Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk juga Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP)," katanya, Kamis, 15 Juni 2023. Dia menjelaskan, jika sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA : INFO! Ada Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Ekonomi. Gajinya Segini, Yuk Daftar
"P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan yang penuntut umum nilai belum lengkap" "Maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, berikut petunjuk tentang hal yang harus penyidik Polda lengkapi," jelasnya. Namun, setelah itu Jaksa Kejati Sumsel menerbitkan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis pada 30 Maret 2023 lalu. Sebab tidak ada tindak lanjut dari penyidik untuk memenuhi bukti petunjuk sesuai petunjuk dan pemberitahuan jaksa.
BACA JUGA : PENGUMUMAN! Inilah 44 Nama yang Lolos Seleksi Tahap Akhir Calon Imam Masjid UEA. Ada 2 dari SUMSEL!
"Kita tidak tahu persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel," katanya Namun, karena sudah terbit P20, maka sesuai prosedur, berkas lain seperti SPDP juga Kejati kembalikan ke penyidik Polda Sumsel. "Nah, itu artinya prosedur pelimpahan berkas perkara juga harus mulai lagi dari awal," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan