Begal Sadis Disergap di Hotel Melati 

PALEMBANG - Reza Zulkarnain alias Eja (28) yang diduga pelaku begal yang tak sungkan melukuai korbannya, Sabtu malam (10/6), sekira pukul 19.10 WIB disergap Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di salah satu Hotel Melati di Jl Perintis Kemerdekaan. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB)-1 dan target Operasi Sikat Musi 2023 itu diburu anak buah AKP Hilal Adi Himawan SIK MH dan Panit Opsnal AKP A Firman SH MH  atas laporan korban Kemas Fahmi (25). Korban dibegal saat tengah mengendarai sepeda motor di Jl Angkatan 45 persisnya di depan Kantor salah satu provider pada 4 Februari 2023 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

“Benar, tersangka ini merupakan TO Ops Sikat Musi. Pernah masuk penjara atas kasus yang sama beberapa tahun silam. Dan setiap kali beraksi, pelaku  membawa senjata tajam tak segan melukai korbannya jika melawan,”ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK,  Minggu (11/6).
Kali terakhir, tersangka Eja beraksi dengan membegal korbannya seraya mengancam dengan mengayunkan celurit hingga korban terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat Pop miliknya. Kompol Agus Prihadinika mengimbau kepada rekan Eja berinisial S yang identitas dan alamatnya sudah diketahui petugas untuk menyerahkan diri,  jika tidak akan diberikan tindakan tegas. “Kami sudah mengantongi identitas dari pelaku, dan diimbau segera menyerahkan diri," ucapnya. Agus menyebut tersangka Eja bukan kali pertama berurusan dengan polisi, sebelumnya Eja juga sudah pernah ditangkap Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa. "Karena pelaku merupakan DPO Polsek IB 1, maka kemudian tersangka kami serahkan ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. Atas perbuatannya, Eja disangkakan melanggar pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (kms)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan