Mogok, Bukan Gertak Sambal
Editor: Widhy Sumeks
|
Kamis , 08 Jun 2023 - 22:11
*IDI Pantau Perkembangan *RS Yakin Pelayanan Tak Terganggu
PALEMBANG - Tuntutan lima organisasi profesi kesehatan dalam aksi demo pertama tak didengar pemerintah dan DPR-RI. Pada demo kedua, Senin (5/6) lalu, keluar ancaman mogok kerja nasional para tenaga kesehatan (nakes). Ketua Harian Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumsel, dr Haikal Mubarak, mengatakan, mogok kerja nasional atau cuti pelayanan bukan sekedar gertak sambal.“Kita lihat perkembangan. Kalau pembahasan RUU Kesehatan masih berlanjut, kita sudah sepakat mogok nasional,” tegasnya, kemarin (7/6).Menurutnya, tuntutan nakes dari lima organisasi profesi kesehatan pada aksi kedua di Jakarta lalu sudah diterima DPR-RI. “Mereka mengatakan akan mengakomodir aspirasi kita. Mudah-mudahan saja,” tambah dr Haikal. Untuk tuntutan kelima organiasi, ucapnya, tetap sama. Yakni menolak pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan. BACA JUGA : Hanya 15 Persen Atur Sumber Daya Nakes Lima organisasi yang memperjuangkan ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Ada enam UU Lex Spesialis yang dicabut dengan adanya RUU Kesehatan. Yakni UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan dan UU No 4/2019 tentang Kebidanan. Jika enam UU itu dicabut, dikhawatirkan aparat penegak hukum akan lebih mengutamakan undang-undang yang berlaku umum (KUHP). Ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang bakal jadi ancaman karena mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap tenaga medis dan nakes. Misalnya, Pasal 466 ayat (1) ‘Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)’.