CATAT! Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag Saja

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, masih sering terjadi polemik penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu. Bahkan, berujung pada pembubaran paksa. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera ambil langkah tegas. Dirinya segera menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. Yaqut menegaskan, izin pendirian rumah ibadah cukul satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). "Ya, cukup satu saja dari Kemenag,"ujar Yaqut, Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGAINFO HAJI! Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram Pergi-Pulang 24 Jam, Ini Kode Rute dan Peta Wilayah Bus Shalawat!
Selama ini, izin masih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006. Yakni, izin pembangunannya harus memperoleh rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi FKUB tidak perlu lagi," tambahnya.
BACA JUGA : INGAT! Petugas Haji Dilarang Pamer di Medsos. Ini Konsekuensinya Kalau Melanggar!
Selama ini, lanjut Yaqut, banyaknya rekomendasi justru mempersulit pendirian rumah ibadah. Menurutnya, selama ini pendirian bukanlah hal yang mudah. Itu karena melibatkan banyak pihak yang harus memberikan persetujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan