Skandal Kejahatan Perbankan Terbongkar, 105 Nasabah Terseret, Kerugian BRI Capai Rp5,2 Miliar
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Agenda sidang kasus kejahatan Perbankan menghadirkan saksi dari pihak BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam, serta saksi nasabah, Selasa (6/7). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan ketua majelis hakim R.A .Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H, Muhammad Chozin Abu Sait, S.H dan Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH. "Hari ini lima orang saksi yang hadir. Mereka dari BRI Pagar Alam dan dua saksi nasabah," ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, S.H., MH. Sementara dalam persidangan. Terkuak bahwa dari hasil pendataan pihak BRI hingga Feberuari 2023. Pihak BRI harus melakukan pertanggungjawaban yang mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah nasabah 105 nasabah. Data jumlah tersebut bertambah saat penyidikan hingga pelimpahan ke Kejakaaan Negeri Lahat sebanyak 76 Nasabah dengan kerugian mencapai Rp 5.2 Milyar. BACA JUGA : Kandang Ayam Ikut Jadi Bukti, Dua Tersangka Penipuan Nasabah BRI Lahat Segera Dilimpahkan Selain itu, dalam persidangan tersebut majelis hakim menanyakan ke para saksi terkait kemana saja uang nasabah. Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dalam masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Sidang kasus penipuan nasabah BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam ini. Melibatkan dua terdakwa. Yakni Vera Maya (VM) oknum costumer service dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB). Dua terdakwa sebelumnya merupakan pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun kini keduanya telah kena pecat.