*Kesehatan Pernafasan Pekerja Yang Terpapar Debu Kayu Pada Unit Chip and Wood Department Industri Pulp PT.X
Pulp atau bubur kertas merupakan bahan pembuat kertas.
Kertas adalah bahan hasil kompresi pulp yang mengandung selulosa dan hemiselulosa.
PT.X merupakan salah satu industri pulp yang beroperasi mulai tahun 2000 sampai dengan saat ini, dengan menggunakan bahan baku jenis kayu akasia (Acacia Mangium).
Lokasi pabrik secara administratif berada di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas lahan 1.250 hektar.
Bahan baku diperoleh dari Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berjarak 20-30 km dari lokasi pabrik diangkut dengan menggunakan logging truck melalui stasiun penimbangan untuk mengetahui jumlah log/kayu yang masuk.
Dari semua tahapan proses produksi, bagian yang paling banyak menghasilkan debu khususnya debu kayu (wood dust) adalah pada tahap Penyiapan Bahan Baku (Woodyard and Chips Preparation).
Debu kayu merupakan ancaman kesehatan bagi pekerja.
International Agency for Research on Cancer (IARC) mengklasifikasikan debu kayu sebagai kelompok 1 karsinogen pada manusia.
Partikel debu ukuran 1-3 mikron disebut debu respirabel merupakan yang paling berbahaya karena tertahan dan tertimbun mulai dari bronkiolus terminalis sampai alveoli, jika dalam waktu kerja yang lama akan timbul penyakit akibat kerja pada paru-paru.
Jangka pendek paparan debu kayu yaitu batuk, sakit tenggorokan, pekerja tidak fokus karena gangguan pernafasan sehingga membahayakan pekerja dan dapat terjadi kecelakaan kerja.
Jangka panjang paparan debu yaitu adanya penyakit akibat kerja, target perusahaan tidak tercapai, pekerja tidak bekerja maksimal.
Disertasi ini bermanfaat bagi pekerja agar lebih memperhatikan terkait kesehatan pernafasan dan melakukan pencegahan dengan rekayasa engineering pada alat agar debu tidak berterbangan serta menggunakan apd dengan tepat.
Kesehatan pernfasan lebih efektif jika dimulai dari kesadaran diri pekerja sendiri dengan dilakukannya eduksi kepada pekerja terkait kesehatan pernafasan dan management perusahaan wajib menggunakan program perlindungan pernafasan sebagai bagian dari pemenuhan Undang Undang K3 tenaga kerja.
Dengan pekerja yang sehat (khususnya kesehatan pernafasan) pekerja dapat memberikan kontribusi secara maksimal pada target perusahaan dan mengurangi kasus penyakit akibat kerja.
Penelitian ini melakukan penilaian risiko kesehatan pernafasan dapat menjadi bahan sebagai pertimbangan program kesehatan pernafasan bagi tim K3 serta nilai tambah bagi perusahaan dan bagi pekerja sebagai edukasi agar pekerja dapat mengimbangi antara target pekerjaan dengan kesehatan agar tidak menjadi penyakit akibat kerja karena pekerja adalah asset perusahaan yang harus dilindungi kesehatan maupun keselamatannya.
Arah dan kecepatan angin sebagai parameter baru bagi tim K3 untuk melakukan risk assessment (penilaian risiko) bahaya kimia debu berdasarkan musim dan arah kecepatan angin sehingga pencegahan yang dilakukan secara engineering dan alat pelindung diri lebih optimal. (adv)