Polda Minta Hukuman Maksimal, Supaya Efek Jera

SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, memerintahkan Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mengungkap peristiwa tawuran di 14 Ulu. "Selama 1x24 jam, Alhamdulillah tim berhasil mengamankan," katanya, dalam rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/6). Dari 12 yang berhasil diamankan, setelah pemeriksaan secara marathon, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Andri Afriansyah (19), yang membacok korban Fiki hingga meninggal dunia," terangnya, didampingi Kasubdit 3/Jatanras Kompol Agus Prihadinika, dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail. Tersangka M Rizki Satria (18), berperan membonceng tersangka Andri, mengendarai motor PCX warna merah. Lalu tersangka Reza Fahlevi (18), residivis kasus curas di Kambang Iwak, dan DPO tawuran Jl Demang Lebar Daun, yang korbannya juga meninggal dunia. BACA JUGA : Masuk Musim Kemarau, Kapolda Ajak Forkopimda OKI Rapat Koordinasi "Jadi ada tindak pidana yang sudah dilakukannya sebelumnya," bebernya. Selain 3 orang tersangka itu, ada 2 tersangka lagi yang masih DPO. Yakni, Bagas dan Faldo. Polda Sumsel meminta akan ada hukuman maksimal bagi tersangka.

Minta Maksimal

"Akan kami lakukan maksimal. Apapun yang terjadi, harus kami tangkap," tegas alumni Akpol 1993 itu. Anwar menyebut, akan menyusulkan foto-foto DPO itu ke media untuk bisa menyebarluaskannya. Dan masyarakat bisa memberikan informasi. "Intinya, tidak ada pelaku kejahatan yang boleh berkeliaran dan melakukan semena-mena di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Kota Palembang," tegas Anwar, rekan satu liting akpol Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Untuk diketahui, 3 tersangka itu dari kelompok ulu yang menamakan dirinya Russian Generation (RSG) 2019. Sementara 9 orang lagi yang diamankan, statusnya masih saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Masing-masing berinisial Re (16), AY (16), RH (18), dan H (16), dari kelompok RSG 2019. Lima orang lagi dari kelompok ilir yang menamakan dirinya Tegep Official. Masing-masing A (19), D (16), H (18), R (15),  dan A (16). Lanjut Anwar, dari 9 yang terlibat tawuran itu, ada yang masih anak bawah umur.

Jadi Perhatian Semua

"Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Banyak kejadian-kejadian anak-anak mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam," sesalnya. Sehingga perlu perhatian dan atensi dari keluarga, pendidik, lingkungan, dan aparat penegak hukum. "Tentunya kami sudah melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), dan sebagainya. Untuk mencegah terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan