https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Bayar Pajak, Kendaraan Jadi Bodong

PRABUMULIH - Terhitung mulai 2023, kendaraan yang tak bayar pajak minimal dua tahun lamanya, maka data kendaraannya akan diblokir alias menjadi bodong.

‘’Terkait masalah ini kita sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6/2023 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, juga sosialisasi tentang UU nomor 22/2009 pasal 74 ayat 2 tentang
Pemberlakuan atau Penghapusan Dasar Regident bagi Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak,” ujar Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin, didampingi Kepala Jasaraharja Perwakilan Kota Prabumulih, Boy Delon, Senin (29/5). Untuk tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi di kantor Camat Prabumulih Timur yang dihadiri para lurah, RT dan RW se-Kecamatan Prabumulih Timur. Sosialisasi pun akan terus berlanjut hingga informasi tersebut bisa sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Ariswan mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak atau mati STNK-nya selama kurang lebih 2 tahun tersebut mulai diberlakukan di tahun ini.
‘’Misalnya STNK kendaraannya 2023 mati. Di tahun 2024 dan 2025 masih mati sehingga 2026 mendatang, data kendaraannya secara otomatis dihapus oleh regident atau pihak kepolisian yang akan memblokir data kendaraan tersebut,’’ ujarnya.
Untuk itu, masyarakat Prabumulih dihimbau membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan pajak Gubernur Sumsel agar terhindar dari sanksi. ‘’Untuk pemilik kendaraan yang masih juga membandel dan tidak membayar itu kendaraannya, kita mengimbau untuk segera membayar supaya kendaraannya tak menjadi bodong,’’ katanya. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan