Sekda Linggau Penuhi Syarat Pj Wali Kota

LUBUKLINGGAU - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau akan habis per 18 September 2023 mendatang.

Artinya, dalam hitungan bulan masa jabatan H SN Prana Putra Sohe dan wakilnya H Sulaiman Kohar segera berakhir.

Sementara, pilkada serentak baru akan digelar akhir tahun 2024 mendatang.

Untuk mengisi kekosongan akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Gubernur. Setelah maksimal tiga bulan jabatan Plt, biasanya akan dilantik Penjabat (Pj) Wali Kota.

Baik Plt maupun Pj, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya menjelaskan, mengenai Pj Wali Kota Lubuklinggau, pemerintah daerah boleh mengajukan maksimal tiga nama melalui DPRD, maksimal tiga nama melalui Gubernur Sumsel, dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Jadi ada 9 nama calon Pj Wali Kota. Dari sembilan itulah akan diseleksi Kemendagri, lalu dipilih satu orang," kata Rodi Wijaya, akhir pekan lalu.

Dari DPRD Kota Lubuklinggau, lanjutnya,  nanti paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis sudah ada nama yang diajukan.

"Atau tiga bulan sebelum masa jabatan habis, sudah kita ajukan," tuturnya.

Dalam, aturannya, syarat untuk diajukan menjadi Pj Wali Kota oleh DPRD tingkat kota itu adalah pejabat tinggi pratama.

"Satu-satunya yang bisa diajukan dari Lubuklinggau adalah Sekda Lubuklinggau Trisko Defriasyah.  Kemudian Gubernur bisa mengajukan eselon II di tingkat provinsi," katanya.

Meski maksimal tiga nama yang boleh diajukan, tapi bukan berarti dengan mengajukan satu nama tidak boleh.

"Soal kriteria  Pj yang ideal itu orang yang mengetahui Lubuklinggau, bisa berasal dari Lubuklinggau sendiri atau pejabat di provinsi maupun Kemendagri yang orang Lubuklinggau.

Jadi bisa mengerti karakter masyarakat Kota Lubuklinggau. Yang pasti tahu batasan sebagai seorang Pj," ujarnya lagi. (lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan