Delapan Bulan, Masih P-19

*Berkas 7 Oknum Mahasiswa UIN RF

PALEMBANG - Proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra (20), oleh 7 orang seniornya belum juga tuntas. Meski sebelumnya berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejati Sumsel, namun ternyata berkas itu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan sejumlah petunjuk karea belum lengkap atau P-19.
"Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menyebut berkas P-19. Petunjuknya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap klien kami," sebut kuasa hukum Arya, Advokat Kemas Sigit Muhaimin SH MH.
Sigit kembali berharap agar perkara yang penyidikannya sudah berjalan lebih dari delapan bulan itu bisa tuntas dan ketujuh oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan segera ditahan. BACA JUGA : Pencuri Kotak Amal Kelenteng Nyaris Tewas Dimassa "Harusnya segera ditahan biar ada kepastian hukum, terlebih dari informasi rektorat UIN Raden Fatah, mereka telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap ketujuh oknum mahasiswa itu sebagai efek jera bagi yang lain," imbuh Sigit yang merupakan Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan ini. Hanya saja Sigit menyangsikan pemberian skorsing oleh pihak rektorat UIN tersebut.
"Katanya di skorsing, tapi faktanya mereka (tujuh tersangka, red) ada yang live di media sosial. Termasuk saat aktivitas di KPU dan sejumlah kegiatan lain yang masih tetap berjalan. Ini menjadi catatan dan pertanyaan baik oleh kami kuasa hukum korban maupun dari masyarakat," cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan