Tahan 2 Tersangka SERASI OKU

*Kejari Geledah Disperkim Muba

BATURAJA    Kasus dugaan korupsi pada program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani), semakin melebar.

Tak hanya di Kabupaten Banyuasin, tiga terdakwa sudah bersidang di Pengadilan Tipikor Palembang.  Terbaru, program SERASI memakan korban di OKU.

Tim Pidsus Kejari OKU, kemarin menahan dua tersangka kasus SERASI di OKU.

Yakni, Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU,  berinisial AP selaku PPK, dan stafnya berinisial HH. 

“Kami sudah menemukan dua alat bukti,” tegas Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, Kamis (25/5).

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka penahanannya dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja. BACA JUGA : Kejari Tahan Dua Pegawai Pertanian OKU Terkait Kasus Serasi

Program SERASI di Kabupaten OKU, bersumber dari dana APBN dengan anggaran Rp1.290.000.000.

Sasaran sebanyak 6 kelompok tani. Namun pada pelaksanaanya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara Rp300 juta.

  Kedua tersangka, melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Sorenya, ke luar gedung Kejati OKU sudah mengenakan rompi tahanan.

Di Kabupaten Muba, tim dari Kejari Muba menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Muba, Kamis pagi (25/5). 

Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH, mempimpin penggeledahan. Langsung menuju ruang Kepala Dinas.

Kemudian beberapa ruangan lain, seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ruang Kabid.

  Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.

Proyek itu dengan pagu anggaran Rp7.905.695.000, bersumber dari APBD Muba TA 2021, dikerjakan PT Cahaya Sriwijaya Abadi.

Kemudian, kasus lainnya pekerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter per detik, beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat.

Dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000 bersumber APBD TA 2021, dilaksanakan PT. Kenzo Putra Linas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan