https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eksekusi 2 Terpidana Sempat Vonis Bebas

*Dibatalkan MA RI

KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5). Setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis bebas kedua terpidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI.

Tabroni merupakan PPK dari Disbunak OKI. Sedangkan Roni Candra, pelaksana dari pihak ketiga CV Chandra Kusuma. Dari proyek pengadaan  bersumber APBN TA 2019 senilai Rp1,8 miliar, didapati kerugian negara Rp317 juta.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis bebas keduanya pada 12 September 2022. BACA JUGA : Travel Duga Ulah Sindikat Zamzam

Atas putusan hakim, JPU mengajukan kasasi.  Pada sidang 28 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, hakim Prof Dr Surya Jaya, hakim ad hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan membatalkan vonis bebas kedua terdakwa.

“Setelah inkracht putusan dari Mahkamah Agung pada 9 Mei lalu, kini kami sudah lakukan penahanan dan keduanya akan menjalani hukuman," tegas Kepala Kejari (Kajari) OKI, Dicky Darmawan SH, kemarin.

Keduanya yang datang ke Kejari OKI kemarin, selanjutnya akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua. Allah Swt tidak akan memberikan ujian ini sesuai kemampuan hamba-Nya,” tuturnya. (uni/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan