Wajib Lapor Cukup Video Call, Ini Kata Kuasa Hukum Lina Mukherjee!

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Selebgram Tiktok, Lina Lutviawati atau Lina Mukherjee memang sudah berstatus tersangka kasus penistaan oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel. Hanya saja, meski ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, tapi pesohor yang identik dengan style pakaian Bollywood-nya ini tidak harus menjalani penahanan.

BACA JUGA : KABAR BARU! Ke Singapura Tak Perlu Paspor. Cukup Pakai Ini Saja!
Dalam hal ini, dia cuma penyidik kenakan wajib lapor. Saat jumpa awak media di Thamrin City Jakarta, Lina mengaku dirinya wajib lapor satu atau dua kali alam sepekan. Tak seperti wajib lapor pada umumnya tersangka datang langsung kepada penyidik, Lina mengaku dia tidak mesti datang dan menghadap langsung.
BACA JUGA : RESMI! Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Semua Biaya Transaksi 0 Persen.
Melainkan cukup dengan melakukan Video Call (VC). "Iya, cuma wajib lapor via video call sama Pak Direktur di Polda Sumsel,"ujar Lina. "Kalau aku kan emang tersangka cuma nggak penyidik tahan karena ada maag kronis," ungkap Lina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan