Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya Dirusak, Direktur PT Tamacon Diperiksa Polda Sumsel

Akses Perumahan Kota Modern Sriwijaya Dirusak, Direktur PT Tamacon Diperiksa Polda Sumsel-Foto: IST-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Konflik akses jalan utama di Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi warga diterima Polda Sumsel, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Direktur PT Tamacon, pengembang perumahan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (29/7) sekitar pukul 13.13 WIB. Direktur PT Tamacon, Fahmi, hadir memenuhi panggilan penyidik Unit I Harda Krimum Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengrusakan akses jalan oleh seseorang berinisial MK.

BACA JUGA:Mitsubishi Destinator, SUV Keluarga Modern Rakitan Lokal Siap Go Global

BACA JUGA:Generasi Z Berbalik Arah: 'Dumb Phone' Jadi Pelindung Mental di Era Digital 2025

Laporan polisi dengan nomor: LP/B/15/I/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tercatat sejak 6 Januari 2025. Perwakilan warga, Aang dan Dedi Pranata, menyatakan pemeriksaan ini menjadi langkah awal penting menuju penyidikan lanjutan.

“Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, termasuk hari ini direktur dari PT Tamacon. MK yang dilaporkan mengaku sebagai anak komisaris perusahaan, padahal tidak terdaftar secara resmi,” ujar Dedi.

Penutupan jalan yang menjadi satu-satunya akses keluar-masuk perumahan berdampak langsung terhadap sekitar 200 kepala keluarga. Warga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam sengketa lahan yang mendasari konflik ini dan menuntut kejelasan hukum atas tindakan MK.

BACA JUGA:PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Deadline Hingga 10 Agustus, Cek Formasi dan Syaratnya

BACA JUGA:Sosialisasi dan Implementasi GLP untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Lab di RS Muhammadiyah Palembang

“Jalan itu vital, kami tidak tahu-menahu urusan hibah atau konflik internal perusahaan. Kami hanya ingin hidup tenang,” imbuh Aang.

Dedi menambahkan bahwa MK tidak memiliki posisi legal di PT Tamacon, baik sebagai pemegang saham maupun staf. Tindakan pengrusakan yang dilakukan diklaim MK didasari oleh akta hibah dari ayahnya—yang belakangan diketahui telah dibatalkan.

“Setelah akta hibah dibatalkan, tidak ada lagi dasar hukum bagi MK untuk menutup jalan tersebut. Tapi dia tetap memaksa,” katanya.

Akibat kerusakan tersebut, warga akhirnya bergotong royong membangun akses alternatif sementara secara swadaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan