Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Awasi SPMB, Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Betapa ‘bermasalahnya’ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hanya untuk menjalankan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sampai harus melibatkan Polri, KPK, hingga Ombudsman RI.

Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 telah mengadakan pertemuan di Jakarta. Forum ini dibentuk sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan. Seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. 

“Kemendikdasmen mendorong forum ini sebagai wadah pengawasan kolaboratif nasional, untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.

Dia menegaskan, SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tapi titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia. “Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tampung SPMB, Fraksi PKS DPRD Sumsel Minta Pemprov Tambah Ruang Kelas SMA/SMK

BACA JUGA:SPMB 2025: Dorongan Sinergi Nasional Menuju Proses Seleksi yang Bersih dan Berkeadilan

Atip menambahkan, forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi. “Maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru ini. Di antaranya, ada indikasi jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi dan prestasi. Ada pemalsuan dokumen domisili yang merugikan murid di sekitar sekolah. 

Lalu, kurangnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan. Kemudian, keterbatasan kanal pengaduan dan respon yang lambat terhadap laporan masyarakat. "Kami berharap forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil," kata katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Mahfudz Abdurrahman, mengatakan bahwa forum bersama ini adalah sarana strategis untuk menjamin bahwa proses penerimaan murid baru akan berjalan efektif, adil, jujur, dan berkualitas. “Forum ini adalah suatu bentuk tanggung jawab moral kita kepada anak-anak dan orang tua di seluruh Indonesia,” ucap dia.

BACA JUGA:Isu Pungli SPMB Online di SD Kayuagung Dibantah K3S: Dana Sudah Ditanggung BOS, Tak Ada Pungutan ke Siswa

BACA JUGA:Tak Lulus 4 Jalur SPMB, Ikut TKA, Calon Siswa Baru Ramai-Ramai Daftar Ulang

Sementara, Kepala Deputi III, Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung menambahkan, arah kebijakan yang sedang didorong saat ini sudah berbasis evaluasi dan berbasis hal-hal yang perlu mitigasi bersama. “KSP mendukung penuh untuk memaksimalkan forum pengawasan ini,” tandasnya.

Forum bersama itu dihadiri 165 peserta dari unsur Kemendikdasmen; inspektorat daerah, dinas pendidikan, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemudian, unsur kementerian/lembaga lintas sektor yang meliputi perwakilan DPR-RI Komisi X, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan