Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

SPMB Tetap Empat Jalur Utama

TUNGGU ANAK : Seorang wali siswa menunggu anaknya pulang sekolah di depan kelas salah satu SD Negeri. Mulai tahun ajaran baru, nama PPDB diganti menjadi SPMB dengan tetap 4 jalur utama penerimaan.-FOTO : KRIS SAMIAJI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:655 Peserta Berebut Kuota 140 Siswa, Ikuti SPMB SMA Negeri Sumsel

BACA JUGA:Kuota Jalur Domisili Diperkecil, PPDB Berganti Nama Menjadi SPMB

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan melibatkan berbagai pihak. Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada.

Lalu forum konsultasi publik melibatkan Pemda, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan.

Kemudian harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya. 

“Penyempurnaan kebijakan bertujuan meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan Pemda untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot.

Dikatakan, SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut Jalur Domisili mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan Pemda.

Kemudian, Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. 

"Jalur Prestasi berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan Pemda," terangnya.

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. 

“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” tambah Dirjen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan