Terapkan Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan
KEBIJAKAN: Sekretaris Disdik Sumsel, Misral SSn MSn didampingi Kabid SMA dan Kabid SMK menjelaskan soal kebijakan program pendanaan pendidikan berkeadilan. - Foto: neni/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik) meluncurkan terobosan kebijakan dalam upaya agar semua anak di Sumsel bisa mengenyam bangku pendidikan. Kali ini dengan menerapkan kebijakan program pendanaan pendidikan berkeadilan.
"Kebijakan ini kami (Disdik Sumsel,red) buat untuk memberikan kemudahan bagi siswa SMA/SMK /SLB untuk mengenyam pendidikan,"ujar Kepala Disdik Sumsel Hj Mondyaboni SE SKom MSi melalui Sekretaris Disdik Sumsel, Misral SSn MSn, kemarin.
Melalui program ini, siswa SMA/SMK/SLB yang terkendala biaya akan dibantu Pemprov Sumsel. Misral menegaskan, kebijakan pendanaan pendidikan berkeadilan ini juga mengcover dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). "Artinya kita memberikan kesempatan bagi para siswa untuk mengenyam pendidikan di Sumsel tanpa terkecuali. Tidak ada alasan lagi tak memiliki biaya," katanya didampingi Kabid SMA, Basuni SPd MM MPd dan Kabid SMK, Mintrisno SPd MPd.
Lanjutnya, jika ada sekolah yang melakukan penolakan pada siswa terutama mengenai biaya, pihaknya menegaskan untuk bisa melaporkan hal tersebut ke Disdik Sumsel. "Tidak boleh ada anak di Sumsel yang tidak bersekolah/putus sekolah karena biaya. Jika ada laporan mengenai hal tersebut, sampaikan pada Disdik Sumsel dan kami akan segera menindaklanjuti ke sekolah itu," tegasnya.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Perkuat Pengelolaan Anggaran Pendidikan 2026 yang Berkelanjutan dan Akuntabel
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Festival Pendidikan Sumsel HUT BPMP ke-42 Ditutup Aksi Sosial Sunatan Massal
Disdik Sumsel juga menyoroti mengenai pungutan yang dilakukan pihak sekolah, yang tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan. "Jika sekolah mengadakan pungutan, maka Disdik akan membentuk tim untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya.
Senada, Kabid SMA Disdik Sumsel, Basuni SPd MM MPd dan Kabid SMK Mintrisno SPd MPd menambahkan, Program Pendanaan Pendidikan Berkeadilan memperjelas penggunaan anggaran di sekolah, sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016.
"Sekolah bisa menerima sumbangan, tapi bukan pungutan. Prinsip berkeadilan pada sekolah di mana para siswanya dibebaskan dari semua pembiayaan sudah diterapkan. Yakni di SMA Negeri Sumsel dan Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS)," tandasnya.