Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Stop Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada SPMB

Burhanudin SP MSi Kepala SMK Negeri 1 Gelumbang Sumsel-foto: ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Shifting Paradigm atau Pergeseran Paradigma dapat kita definisikan merujuk pada perubahan besar dalam cara berpikir, memahami atau memandang sesuatu. Dalam hal ini saya memfokuskan Shifting Paradigm pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA dan SMK di Sumsel

Kita berharap dengan berbagai polemik SPMB atau PPDB (istilah tahun sebelumnya) semua unsure mulai dari calon murid baru, orang tua, guru, kepala sekolah, pemerintah, pemangku kepentingan lainnya, serta masyarakat mau mengubah cara berpikir untuk menjaga integritas SPMB tahun ajaran 2025/2026. 

Azaz-azaz dalam SPMB harus kita utamakan dan tidak boleh dilanggar, di antaranya objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dari pengalaman tahun sebelumnya, polemik SPMB di Sumsel baik SMA maupun SMK yang seolah-olah dosa besarnya hanya di sekolah. Padahal dalam SPMB atau PPDB ada juga intervensi dari pihak eksternal.

Regulasi SPMB tahun ajaran 2025/2026 yaitu Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 186/KPTS/Disdik/2025 tentang Juknis SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumsel Tahun Ajaran 2025/2026. Regulasi di atas sudah berlandaskan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.  Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 tertulis tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran dan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab III pasal 4 ayat 1 berbunyi pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.

BACA JUGA:JPU Siapkan Tuntutan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kantor Lurah dan Pengecoran Jalan Dinas PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Kembalikan Uang Korupsi Rp1.002.756.364 ke Negara

Berdasarkan regulasi tersebut telah diatur jalur SPMB seperti di SMK ada jalur ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas, jalur domisili terdekat dengan sekolah, jalur potensi akademik dan non akademik, serta jalur test bakat minat. Sedangkan di SMA terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. 

Tidak ada kesulitan dan pemblokiran akses bagi  masyarakat untuk mendapatkan pendidikan secara adil yang tertuang dalam regulasi tersebut. Regulasinya sudah tepat dan harus kita laksanakan dengan baik dan tepat juga. Fakta yang terjadi ketika calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk diterima di sebuah sekolah yang dipilih melalui jalur yang dibuka, maka dengan berbagai cara dan alasan orang tua siswa berusaha menabrak aturan dengan cara suap, memanfaatkan pemangku kepentingan/oknum pejabat,oknum anggota legistatif, oknum pers dan oknum anggota ormas, termasuk oknum guru atau Kepala Sekolah. 

Kita bisa sinyalir di masyarakat ketika musimnya PMB ada saja oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan berbagai kepentingan, seperti mencari keuntungan, mencari pamor atau pencitraan serta memperlihatkan kekuasaannya. Harus kita pahami selaku orang tua atau dewasa jangan pernah ambisi menempatkan murid baru duduk dibangku sekolah yang tidak tepat kemampuan akademik, minat dan bakatnya. Hal tersebut justru akan membunuh karakter anak didik nantinya.  

Mari ubah cara berpikir kita menilai atau memandang, SPMB harus menerapkan azaz-azaz yang baik, ini adalah suatu proses yang akan menjamin kelangsungan pendidikan anak kita. Menjaga integritas SPMB bukan hanya tugas guru atau kepala sekolah saja, tetapi harus menyeluruh.

Tidak bisa dipungkiri ketika masa PMB sudah membudaya banyak desakan/intervensi ke sekolah yang memaksakan “titipan” untuk masuk di suatu sekolah. Ini sudah termasuk budaya mental kuno alias terbelakang. Ayo kita mulai dari sekarang dan yang paling tepat seluruh unsur menolak budaya tersebut. 

BACA JUGA:Bongkar Korupsi Tambang dan Inspektorat, Kejari Lahat Serahkan Uang Negara Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Fauzi Amro Siap Penuhi Pemanggilan KPK Ulang Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Kita berharap para pemimpin kita mengagendakan gerakan khusus menginstruksikan atau seruan ke seluruh jajaran pemerintah/birokrasi, pemangku kepentingan lainya, masyarakat hingga pihak sekolah untuk tidak berspekulasi atau buat kecurangan dalam SPMB. Jangan sampai terjadi pemerintah menginginkan SPMB yang memiliki integritas, sekolah yang bermain atau sebaliknya sekolah ingin menjaga intergritas SPMB justru pihak ekternal banyak intervensi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan