Menjaga Martabat 'Wakil Tuhan', Krisis Integritas di Ruang Sidang
Muhammad Syahri Ramadhan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Indonesia kembali dikejutkan dengan rentetan kasus korupsi yang melibatkan para hakim—mereka yang kerap dijuluki sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi.
Ibarat luka lama yang belum sembuh, skandal suap di tubuh kehakiman justru muncul tak lama setelah para hakim menyuarakan tuntutan kenaikan gaji yang dianggap tak lagi layak.
Ironisnya, di tengah desakan akan kesejahteraan, justru muncul pertanyaan getir: apakah rendahnya gaji bisa dijadikan pembenaran atas perilaku suap?
Data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, sebanyak 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA:Sayyidah Nadhriyatul Mufarroch Gadis 22 Tahun Berangkat Haji Lebih Cepat, Jadi Mahram Sang Ibu
BACA JUGA:Teror WhatsApp Mengguncang Ario, Mahasiswa Ini Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polisi
Nilai suap yang mereka kantongi mencapai angka fantastis: Rp107,9 miliar. Bahkan dalam kurun Januari hingga April 2025, tercatat tujuh hakim tertangkap tangan menerima suap untuk memanipulasi putusan pengadilan (Kompas.com, 15 April 2025).
Fenomena ini menegaskan bahwa mafia peradilan di negeri ini bukanlah isapan jempol. Memberantasnya butuh lebih dari sekadar niat baik. Butuh komitmen, keberanian, dan reformasi menyeluruh.
Dalam konteks hukum, mafia peradilan merupakan wajah dari kejahatan kerah putih (white collar crime) yang licik dan penuh rekayasa.
BACA JUGA:Honda NS150GX Meluncur Gaya Sporty Gahar, Fitur Lebih Lengkap Harga Murahnya Bikin Kaget
Sebagaimana dikatakan Supriyono B.S (2017), kejahatan ini bukan sekadar tindakan ilegal, tetapi strategi sistematis yang menggunakan jabatan, kekuasaan, dan legitimasi hukum untuk keuntungan pribadi.
Mereka mampu mengatur alur birokrasi, bahkan menyusup ke lingkaran pembuat regulasi agar bisnis haram tampak sah di mata hukum.
Ketika pelanggaran dilakukan, uang kembali menjadi pelumas untuk melemahkan integritas aparat penegak hukum—termasuk hakim, jaksa, dan polisi.
