Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Korupsi dan Reformasi Birokrasi

Mahendra Kusuma, SH, MH (Dosen PNS Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--

BACA JUGA:Perekonomian UMKM di Palembang dalam Perspektif Kisah Agen Model Slamet

BACA JUGA:Car Free Day Palembang: Intervensi Mikro, Dampak Makro bagi Kualitas Perkotaan

d.    Penguatan Inspektorat Daerah

Dalam tata kelola kepemerintahan yang baik (good governace) termasuk pemerintahan daerah, pengawasan memiliki arti penting karena akan memberikan umpan balik untuk perbaikan pengelolaan pembangunan, sehingga tidak keluar dari jalur/tahapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu di setiap pemerintah daerah dibentuk organisasi perangkat daerah yang bertugas melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh suatu badan atau lembaga yang disebut Inspektorat. 
Inspektorat daerah dipimpin oleh inspektur. Inspektorat daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Dalam perkembangannya pengaturan inspektorat daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi disinyalir karena lemahnya pengawasan. Kendati sudah ada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Daerah, namun kinerja lembaga ini masih jauh dari harapan. Lemahnya fungsi Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan disebabkan karena lembaga ini merupakan organisasi  perangkat daerah (OPD) yang diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dengan kata lain Inspektorat merupakan bawahan kepala daerah. Inspektorat tidak akan berani untuk memeriksa kepala daerah maupun kroni-kroni kepala daerah yang melakukan penyelewengan atau korupsi. 


Iklan Google/Link Sponsor

BACA JUGA: Menyoal 'Kawah Candradimuka': Mereformasi Sistem Internship Dokter demi Kemanusiaan

BACA JUGA:Standar Ganda Kebijakan Ham Amerika Serikat

Inspektorat daerah seharusnya dipisahkan dari organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah menjadi intansi vertikal yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat. Inspektorat Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada gubernur, sedangakan Inspektorat Provinsi bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri. Laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan inspektorat daerah di kabupaten/kota nantinya perlu disampaikan kepada gubernur selain kepada bupati atau wali kota, sedangkan hasil pemeriksaan dan pengawasan inspektorat provinsi juga akan disampaikan kepeda kementerian dalam negeri selain kepada gubernur. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan