Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--

Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH

(Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pembentukan hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan aktivitas penting dalam negara hukum.

Suatu hal yang wajar karena negara hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam menyusun struktur ketatanegaraan dan menjalankannya dalam pemerintahan sehari-hari.

Panglima dalam negara hukum bukanlah politik atau ekonomi melainkan hukum yang menemukan wujudnya dalam bentuk konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Dorong Transformasi SMK Swasta, Perkuat SDM Lulusan Siap Kerja dan Wirausaha

BACA JUGA: Rektor Unsri Ajak Naik Transportasi Umum, Dukung Program Hemat Energi

Undang-undang menjadi dasar legalitas bagi seluruh elemen negara, khususnya bagi penyelenggara negara, dalam menyelenggarakan dan mengelola negara.

Tidak boleh ada tindakan pemerintah dilakukan tanpa landasan peraturan perundang-undangan.

Di negara demokrasi, undang-undang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif atas dasar aspirasi dan kehendak rakyat.

Melalui lembaga legislatif inilah, kepentingan rakyat diagregasi untuk kemudian dituangkan dalam undang-undang. Kemudian, undang-undang berlaku mengikat dan harus dipatuhi.

Untuk itu, idealnya undang-undang merupakan formalisasi atau kristalisasi norma dan kaidah yang dikehendaki atau sesuai dengan aspirasi masyarakat. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang.

BACA JUGA:Calon Mahasiswa Baru Wajib Registrasi Ulang, UIN Raden Fatah Siap Tampung 6.845 Orang

BACA JUGA: RSMH Sediakan Layanan MCU Stroke, Cegah Cacat dan Kematian Sejak Dini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan