Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang
Mahendra Kusuma, SH, MH, (Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)--
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH
(Dosen PNS Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang)
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pembentukan hukum, dalam arti peraturan perundang-undangan, merupakan aktivitas penting dalam negara hukum.
Suatu hal yang wajar karena negara hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai panduan dalam menyusun struktur ketatanegaraan dan menjalankannya dalam pemerintahan sehari-hari.
Panglima dalam negara hukum bukanlah politik atau ekonomi melainkan hukum yang menemukan wujudnya dalam bentuk konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Dorong Transformasi SMK Swasta, Perkuat SDM Lulusan Siap Kerja dan Wirausaha
BACA JUGA: Rektor Unsri Ajak Naik Transportasi Umum, Dukung Program Hemat Energi
Undang-undang menjadi dasar legalitas bagi seluruh elemen negara, khususnya bagi penyelenggara negara, dalam menyelenggarakan dan mengelola negara.
Tidak boleh ada tindakan pemerintah dilakukan tanpa landasan peraturan perundang-undangan.
Di negara demokrasi, undang-undang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif atas dasar aspirasi dan kehendak rakyat.
Melalui lembaga legislatif inilah, kepentingan rakyat diagregasi untuk kemudian dituangkan dalam undang-undang. Kemudian, undang-undang berlaku mengikat dan harus dipatuhi.
Untuk itu, idealnya undang-undang merupakan formalisasi atau kristalisasi norma dan kaidah yang dikehendaki atau sesuai dengan aspirasi masyarakat. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Baru Wajib Registrasi Ulang, UIN Raden Fatah Siap Tampung 6.845 Orang
BACA JUGA: RSMH Sediakan Layanan MCU Stroke, Cegah Cacat dan Kematian Sejak Dini
