Keberlakuan KUHAP 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 terhadap Sistem Peradilan Indonesia
Oleh: Dr Hj Jumanah SH MH, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Raden Fatah-Foto : Ist-
Transisi perkara penyidikan atau penuntutan dimulai setelah 2 Januari 2026 tunduk pada KUHAP baru sementara perkara yang sedang berjalan memiliki aturan transisi. Pemberlakuan KUHAP 2025 bertujuan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) menandai babak baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu semangat utama yang diusung KUHAP baru adalah penguatan.
Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan keadilan substantif, dan keseimbangan kepentingan para pihak. Walaupun dalam praktik peradilan muncul persoalan penafsiran terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), khususnya pada tindak pidana pencurian yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Pioneer Penerapan Hukum Acara Pidana, Penyidik Dibekali Pemahaman KUHP-KUHAP Terbaru
Perbedaan redaksi dan konstruksi norma antara Pasal 80 KUHAP baru dan Pasal 204 KUHAP baru memunculkan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan hakim, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 memiliki peran penting sebagai instrumen harmonisasi norma dan pedoman implementatif bagi peradilan.
Sebaliknya, hakim dihadapkan pada realitas konkret persidangan dimulai dalam banyak perkara pencurian, terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela kondisi demikian, muncul dilema yuridis apakah hakim tetap dapat melaksanakan MKR atau harus mengesampingkan perdamaian tersebut demi penafsiran normatif yang konkret.
Adapun peraturan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ini, Mahkamah Agung memberikan penafsiran resmi yang bersifat operasional dan aplikatif bagi seluruh badan peradilan dalam menerapkan hukum acara pidana baru.
Dengan demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen harmonisasi norma yang memberikan kepastian hukum, menjamin keseragaman penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), serta mencegah terjadinya disparitas putusan di lingkungan peradilan.
