Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Keberlakuan KUHAP 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 terhadap Sistem Peradilan Indonesia

Oleh: Dr Hj Jumanah SH MH, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Raden Fatah-Foto : Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, membawa pergeseran signifikan menuju sistem peradilan pidana modern yang lebih menekankan pada keadilan prosedural (Due Process of Law), perlindungan hak asasi manusia dan keabsahan alat bukti.

Ada sejumlah poin penting dalam pemberlakuan KUHAP terbaru. Pertama, Pembaruan Sistem Pembuktian. Hakim kini memiliki kewenangan eksplisit untuk menguji legalitas perolehan alat bukti (exclusionary rule). Jika alat bukti diperoleh secara melawan hukum (misal: penyiksaan atau tanpa izin), hakim wajib menolaknya meskipun isinya benar secara substansi.

Kedua, Penguatan Hak Tersangka/Terdakwa. Aturan penahanan menjadi lebih ketat dengan jangka waktu yang diperpendek untuk mencegah penahanan sewenang-wenang. Selain itu, terdapat penajaman hak bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu melalui pengaturan penunjukan advokat yang lebih terperinci.

Ketiga, Keadilan Restoratif (Restorative Justice). KUHAP 2025 memberikan landasan hukum yang lebih terstruktur untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui perdamaian antara pelaku dan korban, bertujuan memulihkan keadaan semula bukan sekadar pemidanaan.

BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru: Ujian Penegakan Hukum di Daerah

BACA JUGA:Samakan Persepsi Hadapi Perubahan KUHP–KUHAP

Keempat, Izin Pengadilan untuk Upaya Paksa. Untuk meningkatkan akuntabilitas, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan kini harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu. Ini merupakan bentuk kontrol yudisial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Perbedaan Norma Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP Baru

Pasal 80 ayat 1  huruf (a) KUHAP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa salah satu syarat dilaksanakannya Mekanisme Keadilan Restoratif adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Norma ini, secara sistematis membuka ruang penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana hingga batas maksimal tersebut.

Sementara itu, Pasal 204 ayat 5 huruf (a) KUHAP Baru mengatur bahwa hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai kemungkinan mengupayakan kesepakatan perdamaian dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Hal ini, menimbulkan persoalan interpretasi, khususnya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun. Perbedaan ini menjadi problematis ketika diterapkan pada Pasal 476 KUHP Nasional (yang dikenal sebagai pasal 362 KUHP ), yaitu tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam praktek persidangan, perbedaan penafsiran sering kali bermuara pada perbedaan sikap antara penuntut umum dan hakim. 

BACA JUGA:Hadapi Dinamika KUHP–KUHAP Baru, CJS Prabumulih Bangun Sinergi dengan Menanggalkan Ego Sektoral

BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru: Tonggak Keadilan Progresif dalam Hukum Pidana Nasional

Penuntut umum cenderung berpendapat bahwa perkara pencurian tidak dapat didamaikan melalui MKR karena ancaman pidananya adalah 5 (lima) tahun penjara. Pandangan ini berangkat dari tafsir restriktif terhadap pasal 204 ayat (5) KUHAP baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan