Akselerasi Dana PPM: Menjalankan Amanat Perda 2 Tahun 2020 untuk Muba Maju Lebih Cepat
Herryandi Sinulingga, AP. (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin)-Foto : Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Musi Banyuasin (Muba) adalah pusat energi nasional. Namun, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di sektor migas, batubara, dan kelapa sawit akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan kedaulatan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Sebagai Kepala Disnakertrans, saya melihat urgensi besar untuk melakukan akselerasi: kita harus memastikan pemuda Muba tidak lagi menjadi penonton, melainkan pemain utama di industri yang beroperasi di tanah kelahiran mereka sendiri.
Landasan Hukum: Bukan Sekadar Imbauan
Langkah strategis yang kami dorong saat ini memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten telah memberikan mandat yang tegas. Perda ini mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan berkontribusi aktif dalam pengembangan kompetensi mereka.
Selaras dengan itu, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 telah menetapkan bahwa pendidikan adalah pilar pertama dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Artinya, sinkronisasi antara dana PPM perusahaan dengan program vokasi Disnakertrans adalah kewajiban regulasi yang harus dieksekusi demi terciptanya keadilan sosial bagi masyarakat Muba.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Dalami Tambang Batu Bara Ilegal di Muba, Sinyal Tersangka Baru Menguat
Vokasi Terpadu: Jembatan Menuju SDM Unggul Muba
Visi Muba Maju Lebih Cepat menuntut kita untuk meninggalkan pola lama. Dana PPM tidak boleh lagi habis untuk bantuan sosial yang sifatnya konsumtif dan sementara. Paradigma harus bergeser menjadi investasi manusia yang berkelanjutan.
Disnakertrans Muba mengusulkan tiga klaster vokasi bersertifikasi internasional. 1) Klaster Migas. Menyiapkan tenaga ahli seperti Welder 6G dan K3 Migas sesuai standar SKK Migas. Atau disesuaikan kebutuhan industri saat ini. 2) Klaster Batubara. Mencetak operator alat berat, training PC, grader, dan dozer. Mencetak mekanik alat berat training basic mechanic course (BMC). Mencetak juru ukur tambang mine Survey training TS, dan Theodolit. Mencetak pengawas pertambangan OB, Coal, pit service atau disesuaikan dengan kebutuhan industri saat ini.
3) Klaster Kelapa Sawit. Mengingat Muba adalah raksasa sawit, kita butuh tenaga lokal yang bersertifikat dalam pengelolaan pabrik dan audit keberlanjutan (ISPO/RSPO). Atau disesuaikan dengan kebutuhan industri saat ini.
Keadilan Ring 1 dan Transparansi Sistem
Sesuai amanat Perda No. 2 Tahun 2020, perusahaan wajib memberikan perhatian khusus bagi masyarakat di wilayah operasionalnya. Kami mengusulkan skema 60 persen kuota bagi warga Ring 1 dan 40 persen bagi warga Muba secara umum.
BACA JUGA:Akselerasi Dana PPM: Menjalankan Amanat Perda 2 Tahun 2020 untuk Muba Maju Lebih Cepat
