Mengawal (Revisi) Batas Usia Kawin Pertama
Dani Saputra, Peneliti Madya Pada Pusat Riset Kependudukan, BRIN -Foto : Ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2019 BKKBN mendapatkan kado terindah dalam pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yaitu dengan direvisinya batas usia kawin bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun oleh DPR RI pada tanggal 16 September 2019.
Revisi batas usia kawin ini merupakan sebuah kesempatan atau momentum bagi BKKBN dalam melaksanakan salah satu upaya pokok Program KB yaitu mendewasakan usia perkawinan.
Iklan Google/Link Sponsor
Tujuh tahun sudah revisi batas usia kawin di berlakukan di Indonesia, namun kenyataannya angka usia kawin pertama di Indonesia khususnya bagi perempuan masih sangat memprihatinkan. Pada tahun 2024 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) perempun yang menikah dibawah 16 tahun masih sekitar 12,42 persen dan yang menikah pada umur 17-18 tahun masih sebanyak 18,22 persen.
Kondisi ini tentu saja memerlukan perhatian kita semua, karena akan berdampak pada tingginya angka kematian bayi dan angka kematian ibu hamil dan melahirkan serta dampak lainnya sepertinya tinginya angka stunting. Dari Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025, peristiwa kawin muda berdasarkan data BPS lebih banyak dilakukan oleh perempuan di perdesaan dibandingkan dengan perempuan di perkotaan.
BACA JUGA:Bujang-Bujang ‘Menjerit’ Persiapkan Mas Kawin, Shock Harga Perhiasan Emas Melambung Tinggi
BACA JUGA:Bangau Kawinkan Gelar DBL–SBL 2025, Libas NEXAT 137–23 di Final
Lalu apa yang harus kita lakukan untuk mengawal revisi batas usia kawin pertama ?
Selama 45 tahun usia kawin minimal bagi perempuan di Indonesia berdasarkan UU No 1/1974 tentang Perkawinan adalah 16 tahun, padahal dalam operasional pelaksanaan Program KB, BKKBN menetapkan usia kawin yang ideal bagi perempuan adalah 20 atau 21 tahun.
Pengaturan perkawinan dan kelahiran bagi perempuan di Indonesia dapat dilihat dari bagan reproduksi sehat. Bila bagan reproduksi sehat di atas diabaikan dikhawatirkan berbagai kesulitan akan dialami oleh perempuan perempuan di Indonesia.
Berdasarkan hasil hasil penelitian pada rumah rumah sakit Pendidikan di Indonesia sekitar tahun 1980-1981 dapat disimpulkan antara lain: 1) risiko melahirkan dua anak saja relative lebih kecil dari pada melahirkan anak lebih dari dua, 2) jarak antara tiap kehamilan yang dianggap cukup aman adalah 3 sampai 4 tahun, 3) usia terbaik dan paling aman bagi ibu untuk melahirkan ialah 20 s.d 30 tahun dan 4) risiko bahaya kematian perinatal sangat kecil bila ibu melahirkan pada usia antara 20 s.d 30 tahun (PKMI, 1992).
Penelitian Setiawan dan Dasuki (1995) menyebutkan bahwa kehamilan pada usia remaja memberikan tambahan risiko terjadinya BBLR 4 kali dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat. Hasil penelitian Sangian dan ratu di RSUP Manado tahun 1997 menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyulit kehamilan pada Wanita yang berusia di bawah 20 tahun lebih tinggi dibandingkan primi usia reproduksi sehat pada usia 20-30 tahun.
BACA JUGA:Sudah Incar Korban 6 Bulan, Penculik Siswi SD Kebelet Kawin, Sering Nonton Film Biru
BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Sukawinatan, Dukung Solusi Sampah Palembang 1.200 Ton per Hari
Penelitian Widijanti (1996) menyebutkan bahwa kehamilan remaja merupakan kehamilan dengan risiko tinggi. Angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi pada kehamilan remaja 2-4 kali lebih tinggi dibandingkan dengan Wanita berusia 20-35 tahun.
