Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Iklan Google/Link Sponsor

Menanam Kapur, Menuai Gari

Himawan Bastari MPd, Praktisi Pendidikan OKU Timur-FOTO : IST-

Sesuatu yang paling progresif dari kebijakan ini adalah penegasan kembali prinsip praduga tak bersalah. Di era "pengadilan oleh massa" (trial by mob), guru-guru kita sering kali sudah diposisikan sebagai pelaku kriminal bahkan sebelum fakta utuh terungkap.

Maka, regulasi ini adalah sebuah pondasi moral; sebuah peringatan bahwa pendidikan tidak akan pernah bisa berjalan tegak jika ia dilakukan dalam suasana diteror ketakutan.

Negara juga mulai menawarkan jalan setapak bernama advokasi nonlitigasi. Mediasi. Konsultasi hukum. Ini adalah upaya untuk mengajak orang tua, masyarakat, dan sekolah kembali duduk di satu meja, bicara sebagai sesama manusia, bukan sebagai pelapor dan terlapor yang saling mengintai titik lemah.


Iklan Google/Link Sponsor

Namun, aturan ini akan tetap menjadi benda mati jika ia tidak bernapas di lapangan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana mengubah mentalitas.

Bagaimana pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga media massa, mau memahami bahwa "melindungi guru" tidak sama dengan "memberi kekebalan hukum". Media tidak boleh hanya menjadi pengeras suara bagi konflik yang dangkal demi clickbait.

Pada akhirnya, melindungi guru bukan hanya soal menyelamatkan nasib individu. Melindungi guru adalah upaya kolektif untuk melindungi masa depan pendidikan itu sendiri.

Sebab, ketika seorang guru merasa terancam, yang pertama kali mati adalah kreativitasnya. Ketika seorang guru merasa tidak aman, yang hilang adalah keberaniannya untuk menegakkan disiplin.

Dan ketika sebuah bangsa membiarkan para pendidiknya mengajar dengan tangan gemetar karena takut dikriminalisasi seperti yang dialami Pak Budi di Jambi, maka bangsa itu sebenarnya sedang menulis surat kematian bagi peradabannya sendiri.

Kita butuh ruang kelas yang bebas dari hantu-hantu hukum yang tidak pada tempatnya. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 adalah sebuah pintu yang baru saja dibuka.

Sekarang, tinggal kita yang memutuskan: apakah kita akan melangkah masuk menuju tatanan yang lebih adil, atau tetap diam di luar sambil terus melempar batu ke arah jendela kelas.

BACA JUGA:Punya Rasa Tanggung Jawab, Bekerja dengan Hati: 4.091 Guru dan Tendik Paruh Waktu Terima SK PPPK di Sumsel

BACA JUGA:NRG Sertifikasi Guru: Cara Cek Status dan Penyebab Dana Belum Cair

Karena peradaban tidak pernah dibangun di atas fondasi ketakutan, melainkan di atas rasa saling percaya dan kehormatan yang terjaga.

Oleh: Himawan Bastari MPd

Praktisi Pendidikan OKU Timur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan