Kementerian ATR/BPN Perkuat Digitalisasi untuk Tekan Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN percepat digitalisasi layanan pertanahan untuk menekan konflik tanah, dukung Reforma Agraria, dan tingkatkan transparansi publik.-IST-
SUMATERAEKSPRES.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah transformasi digital guna menekan angka sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai menerima penghargaan CNN Indonesia Award 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
“Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan transformasi dari sistem analog ke digital. Jika digitalisasi ini berhasil, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan secara signifikan,” ujar Wamen Ossy.
Menurut Ossy, digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi, menutup celah tumpang tindih lahan, serta memperkuat transparansi data kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Rural Development & Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025
BACA JUGA:ATR/BPN Hadir di Ruang Publik, Permudah Akses Informasi Pertanahan bagi Masyarakat
Ia menilai, sebagian besar konflik pertanahan selama ini disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi dan kurangnya integrasi data.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap proses pelayanan publik dapat diawasi secara terbuka dan akurat.
“Sekitar 70 hingga 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, modernisasi sistem adalah kebutuhan mendesak agar pelayanan semakin cepat, akurat, dan transparan,” jelasnya.
Selain transformasi digital, Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat dua program nasional utama: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.
BACA JUGA:Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf
BACA JUGA:ATR/BPN Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Ossy menegaskan, kedua program tersebut memiliki dampak besar terhadap pemerataan kepemilikan tanah serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“PTSL memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sementara Reforma Agraria berupaya menyeimbangkan kepemilikan lahan di Indonesia,” ujarnya.
