Kemenag Terbitkan SK Izin Pendirian untuk 43 Pesantren, Perkuat Transformasi Pendidikan Islam
Kemenag Terbitkan SK Izin Pendirian untuk 43 Pesantren, Perkuat Transformasi Pendidikan Islam-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan pesantren di Indonesia.
Pada Kamis (6/2/2025), bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian kepada 43 lembaga pendidikan pesantren.
Dalam penyerahan SK tersebut, tercatat 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang mendapatkan izin pendirian.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pesantren harus terus bertransformasi agar tetap relevan dalam perkembangan dunia pendidikan modern.
BACA JUGA:Melanglang Buana sampai Amerika, Kisah Jumputan Karya Mitra Binaan Bukit Asam (PTBA)
BACA JUGA:Belum Ada RPA Kantongi Sertifikasi, Jamin Keamanan dan Kehalalan Daging Ayam
Pesantren Setara dengan Lembaga Pendidikan Lainnya
Suyitno menekankan bahwa pesantren kini telah mendapat pengakuan yang setara dengan institusi pendidikan lain di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 yang membuka peluang lebih luas bagi lulusan pesantren, termasuk kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pendidikan pesantren kini tidak lagi dianggap inferior. Dengan regulasi yang jelas, para santri memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkontribusi dalam berbagai sektor,” ujar Suyitno.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pesantren dalam mengembangkan kajian berbasis fikih lingkungan, memperkuat nilai-nilai toleransi, serta menanamkan semangat nasionalisme.
BACA JUGA:Ini Ancaman Bagi Pelaku Penimbunan!, Jamin Ketersedian Bahan Pokok Aman
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan, Pemkab Gelar OP LPG 3 Kg
Ketiga aspek ini menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan relevansi pesantren di era modern.
