Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Editor: Alfery
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 11:38
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya-Foto: Ist-
Kepatuhan pada Peraturan
Penataan tenaga non ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tenaga non ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu," Tegas nya lagi.
Iklan Google/Link Sponsor
"Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka," Pungkasnya.
